Kamis, 7 Mei 2026

SBB Hari Ini

Waduh! Petani di SBB Pakai Sabu tuk Tambah Stamina Garap Kebun

Petani di SBB, Provinsi Maluku berinisial “RNS” alias Rendy menggunakan narkotika jenis sabu dengan tujuan menambah stamina saat bekerja di kebun.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
RESTORATIVE JUSTICE - Proses penyelesaian keadilan restorative di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (15/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Petani di Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku berinisial “RNS” alias Rendy menggunakan narkotika jenis sabu dengan tujuan menambah stamina saat bekerja di perkebunan. 
  • Atas tindakan itu, dia mendapatkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri. 
  • Ini merupakan model penyelesaian perkara yang fokus pada pemulihan (rehabilitasi) pecandu atau penyalahgunaan narkotika. 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Petani di Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku berinisial “RNS” alias Rendy menggunakan narkotika jenis sabu dengan tujuan menambah stamina saat bekerja di perkebunan. 

Atas tindakan itu, dia mendapatkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri. 

Ini merupakan model penyelesaian perkara yang fokus pada pemulihan (rehabilitasi) pecandu atau penyalahgunaan narkotika. 

Sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restorative sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

Pengajuan Restoratif Justice diajukan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, dengan pasal yang disangkakan “Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” atau penyalahgunaan bagi diri sendiri. 

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho , dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com Selasa (16/12/2025), menjelaskan hasil pemeriksaannya. 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Positif terhadap Tes Meth-Amphetamin. 

Selain itu pula, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, sehingga dipandang perlu lakukan rehabilitasi.

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa keseharian tersangka sebagai Petani dan menggunakan narkotika dengan tujuan menambah stamina saat bekerja di perkebunan. 

Juga tersangka dalam pernyataannya bersedia menjalani rehabilitasi sebagai proses hukum yang harus dijalani.

Baca juga: Baru 4 Bulan Ditempati, Plafon Gedung DPRD Maluku Tengah Bocor

Baca juga: Kantor DPRD Maluku Tengah Sepi Aktivitas, Gedung Megah Hanya Dijaga Petugas

Sementara dilain sisi dalam rilis, Tersangka mengakui baru pertama kali menggunakan sabu. 

Sebagaimana syarat dan ketentuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam pengajuan Restorative Justice terhadap perkara Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.

Selain perkara narkotika, pengajuan Restorative Justice juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dalam satu waktu yang sama, Senin (15/12/2025). 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved