Tual Hari Ini

Kejari Tual Geledah Paksa Kantor Dinas Perumahan, Bongkar Korupsi Anggaran Rp 2,6 M

Sebelumnya kemarin (22/10/2025), tim Kejari Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur. 

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejari Tual
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Negeri Tual lakukan penggeledahan paksa pada kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Menggali dan memperkuat keterangan yang ada dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya di Desa Tam Ngurhir tahun anggaran 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual kembali melakukan penggeledahan, Kamis (23/10/2025).

Titik penggeledahan yang ditangani kali ini di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual .

Sebelumnya kemarin (22/10/2025), tim Kejari Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur. 

Langkah ini disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Tual, Dony Limbong. 

Menurutnya, tindakan penggeledahan sebagaimana tertuang dalam surat Perintah Penggeledahan Nomor: Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

Kini kasusnya menjadi perhatian publik. 

Pasalnya, anggaran sebesar Rp. 2.675.820.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 itu, diduga separuh anggaran tidak dilakukan sebagaimana mestinya. 

“Setelah dilakukan penggeledahan di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur kemarin, hari ini tim melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di lokasi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual,” ungkapnya. 

Baca juga: Dinsos Seram Bagian Timur Baru Mendata ODGJ di Kota Bula, Berikut Nama dan Alamatnya

Baca juga: Dinsos SBT Rencanakan Pembangunan Rumah Singgah Tahun 2026, Fokus Tangani ODGJ dan PPKS

Dalam penggeledahan ini, diamankan sejumlah dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

“Dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang sementara ditangani,” sambungnya. 

Diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Tual

Bahwa dari anggaran Rp. 2,6 miliar itu, terdiri dari 120 penerima bantuan dengan jumlah dana yang diperoleh masih-masing penerima sebesar Rp. 22.298.500,00.

Jumlah itu mencangkup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan. 

Namun, dalam pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DPRB2), masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dan DPRB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima justru tidak diserahkan, sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved