Jumat, 1 Mei 2026

P3K Bodong

Irjen Proses Laporan Pengaduan Dugaan PPPK Bodong di Kemenag Buru, Langkah Diharapkan Objektif 

Ismail enggan menyampaikan apakah dalam pemeriksaan mereka telah ditemukan sejumlah kejanggalan sebagaimana laporan aduan La Darman.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Maula Pelu
PPPK BODONG - Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana, Ismail Kaliky, saat menyampaikan perkembangan laporan yang dilayangkan La Darman terkait seleksi PPPK diduga bodong di Kementerian Agama Kabupaten Buru, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Laporan dugaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bodong tahap I di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru, yang dilayangkan La Darman, sementara diproses ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Hal ini disampaikan langsung Ismail Kaliky selaku Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana, saat ditemui TribunAmbon.com di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Selasa (21/10/2025).

“Saat ini sedang minta untuk direview oleh Irjen,” ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Pencabulan Gugat Polres SBT, Nilai Penetapan Tersangka Terlalu Cepat

Baca juga: Pemerintah SBT Dinilai Diam Soal Keberadaan ODGJ di Kota Bula, Warga Minta Segera  Ditindaklanjuti

Sebelum disampaikan ke Irjen kata Ismail, bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dan berbagai berkas kebutuhannya. 

Hasil ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Yamin. 

“Sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan, dan atas laporan yang diterima dan sudah diproses, kemudian pemeriksaan pun telah dilakukan dan hasilnya juga telah disampikan ke pak Kanwil,” sambungnya. 

Namun Ismail enggan menyampaikan apakah dalam pemeriksaan mereka telah ditemukan sejumlah kejanggalan sebagaimana laporan aduan La Darman. 

Dirinya hanya menyampaikan bahwa apa yang dihasilkan dari putusan Irjen, itu yang akan dipublikasikan.

Hasil Irjen juga menjadi langkah lanjut Kantor Wilayah Kemenag Maluku tuk mengambil putusan. 

“Kami sementara menunggu dari Irjen. Apa keputusan dari Irjen, itulah apa yang ditindaklanjuti,” kata Ismail. 

“Untuk memutuskan itu, kami butuh validasi dari inspektorat,” tutupnya.  

Publik akan menanti bagaimana langkah Irjen Kemenag RI dan Kantor Wilayah Kemenag Maluku, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini secara transparan dan adil. 

Agar benar-benar berpihak pada mereka yang memang layak dan memenuhi syarat.  

Sebagai informasi pada Senin (21/7/2025), seorang tenaga honorer Kemenag Kabupaten Buru, La Darman melakukan aksi di Kantor Wilayah Kemenag Maluku. 

Hal ini dilakukan karena merasa belum ditindaklanjuti pengaduannya oleh Kanwin Kemenag Maluku pada 9 Juli 2025 lalu.

Laporan pengaduan yang dilayangkan terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPPK Kemenag Kabupaten Buru tahap I dan II yang diikutinya. 

Dengan total jumlah terlapor 15 orang. 

Pada tahap I sebanyak delapan orang dan tahap II tujuh orang.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved