P3K Bodong

Isyei Fattaroeba Dimutasi Usai Klarifikasi Dugaan PPPK Bodong, Ini Alasan Kanwil Agama Maluku

Isyei dikabarkan di mutasi ke Kemenag Buru Selatan bertepatan dengan ia gencar gencarnya mengklarifikasi laporan PPPK bodong di Kemenag Buru.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Maula Pelu
KEMENAG MALUKU - Seorang pegawai honorer di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru, La Darman melakukan demonstrasi di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku, Senin (21/7/2025) terkait seleksi P3K. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Isyei Safitri Fattaroeba, analis SDMA Kepegawaian Sub Bagian TU pada Kementerian Agama Kabupaten Buru menjadi perbinacangan hangat dikalangan masyarakat luas .

Bagaimana tidak, Isyei dikabarkan di mutasi ke Kemenag Buru Selatan bertepatan dengan ia gencar gencarnya mengklarifikasi laporan PPPK bodong di Kemenag Buru.

Terakhir, dirinya mengklarifikasi kepada TribunAmbon.com, pada Selasa (22/7/2025) melalui telepon WhatsApp, kurang lebih durasinya 36 menit 43 detik. 

Dalam konfirmasi itu, Isyei menjelaskan soal laporan PPPK bodong di Kemenag Buru yang ramai diperbincangkan publik.

Baca juga: 420 Bidan di Maluku Tengah Terancam tak Bisa Bekerja, Terkendala Latar Belakang Pendidikan

Baca juga: 17 Ruas Jembatan di SBT Tak Kunjung di Bangun, Begini Penjelasan BPJN Maluku

Namun, konfirmasi tersebut belum dipublikasikan, mengingat saat itu ada data yang kurang untuk Isyei sampaikan. 

Tak disangka sehari setelah percakapan tersebut, kabar mutasi Isyei tersebar luas. 

Laporan mutasi ini dibenarkan juga oleh Ketua Tim Kepegawaian, Iksan Taufik, yang saat itu bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku, M Rusydi Latuconsina, dan Ketua Tim Hukum Kanwil Kemenag, Taufik Ismail, pada Senin (28/7/2025).

“Iya, ada yang dimutasi. Ibu Isyei,” ungkapnya. 

Iksan juga menyebutkan, bahwa hanya Isyei saja yang mengalami mutasi dalam putusan kali ini.

Ia dipindahkan ke Kantor Kementerian Agama Buru Selatan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Kanwil Kemenag, Taufik Ismail, menyebutkan bahwa mutasi tersebut merupakan kebijakan internal.

Hal itu sebagai bagian dari penyegaran lembaga. 

“Mutasi itu untuk penyegaran. Itu memang kebijakan internal dan tidak ada kaitannya dengan masalah ini,” ungkapnya. 

Ia juga menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS, tidak diatur bahwa mutasi merupakan bentuk hukum. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved