Maluku Terkini
Gadis Maluku Diduga Jadi Korban Eksploitasi dan Penahanan Ilegal di Bali, Korban Diancam Denda
R dibawa dari Maluku pada September 2025 oleh pasangan suami-istri Silas Leha dan Imelda Umawekla.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
“Mereka bilang kalau mau bawa pulang R, harus bayar kontrak Rp50 juta. Ini jelas pemerasan. R dibawa ke Bali bukan untuk bekerja, tidak ada perjanjian resmi,” tegas RB.
Hingga berita ini diturunkan, komunikasi dengan R terputus total.
Upaya penjemputan terhambat karena lokasi tempat kerja korban dijaga ketat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa R kini berada di bawah tekanan psikologis berat dan kehilangan seluruh kebebasan berkomunikasi.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan penyelamatan dan hukum.
Mereka secara resmi meminta:
- Polda Bali dan Polda Maluku untuk segera menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja, dan penahanan ilegal terhadap R.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, dan BP2MI untuk bergerak cepat menyelamatkan dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis.
- Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah asal korban untuk membantu proses pemulangan dan rehabilitasi pasca-penyelamatan.
Keluarga korban menekankan bahwa R bukanlah pekerja migran formal, melainkan korban bujuk rayu kekeluargaan tanpa kontrak resmi dan tanpa upah yang layak.
Mereka berharap perhatian publik, media, dan lembaga masyarakat sipil dapat mengawal kasus ini.
“Ini bukan hanya soal keluarga kami. Ini soal kemanusiaan dan perlindungan terhadap perempuan muda dari praktik perdagangan orang,” tutup RB.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.