Temuan Sianida
Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa 5 Saksi Kasus Temuan Sianida di Ruko Mardika-Ambon
Mereka diantaranya Ketua RT Ruko Batu Merah, penyewa ruko di sebelah ruko ditemukan Sianida, ASN BPKAD Provinsi Maluku, dan 2 orang saksi lainnya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Ditreskrimsus Polda Maluku, memeriksa lima saksi terkait 46 karung Sianida yang diamankan di sebuah ruko pada kawasan ruko pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,Maluku pada Kamis (25/9/2025) siang.
Mereka diantaranya Ketua RT Ruko Batu Merah, penyewa ruko di sebelah ruko ditemukan Sianida, ASN BPKAD Provinsi Maluku, dan 2 orang saksi lainnya.
Ini disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Senin (29/9/2025) malam.
Baca juga: Skandal Beasiswa Rp. 800 Juta di Disdik SBT: KNPI Desak Eks Kadis Sidik Rumalowak Bertanggung Jawab
Baca juga: Pemkot Ambon Minta Pelaku Usaha Laporkan LPKM Triwulan III 2025 di Sistem Daring OSS
Menurutnya, saksi-saksi ini dimintai keterangan terkait kepemilikan ruko atau yang menguasai ruko dimaksud dimana ditemukan Sianida tersebut.
Lebih lanjut bahwa pihak yang diduga berkaitan dengan Sianida tersebut juga akan dilakukan pemeriksaan.
“Semua butuh waktu dan tahapan, semua pihak pasti akan dimintai keterangan terkait dengan proses penyelidikan,” lanjutnya.
Sementara itu, penyewa ruko atas nama Hj. Hartini, hingga kini belum memenuhi panggilan untuk diambil keterangan.
Surat undangan untuk dimintai keterangan pada Senin (29/9/2025), Kombes Pol. Rositah Umasugi katakan telah diserahkan, namun tidak penuhi panggilan.
Dirinya berharap agar pihak-pihak yang dipanggil dapat koperatif penuhi panggilan
“Kita berharap semua pihak kooperatif untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik sehingga dapat membuat peristiwa ini menjadi terang dan bukti-bukti bisa cepat dikumpulkan,” harapnya. (*)
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sianida-pol.jpg)