Proyek Fiktif
Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Unpatti: Libatkan Oknum Dosen dan Polisi, Hartini Rugi Puluhan Juta
Dalam laporannya, Hartini mengaku telah menyetor total uang puluhan juta rupiah kepada oknum: Dosen Unpatti dan seorang Anggota Polisi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
"Saya kaget saat dibuat kwitansi pembayaran hanya ditulis Rp 57 juta," ujar Hartini.
Ia berniat mempertanyakan selisih Rp 3 juta, namun dicegah oleh Umar.
Belakangan, Umar mengkonfirmasi bahwa Rp 3 juta tersebut masuk ke saku Haris Pelata.
Tak berhenti di situ, berselang waktu kemudian, Berty Wairisal, Umar Hadi, dan Haris Pelata kembali meminta uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan proyek ke Jakarta.
Hartini hanya menyanggupi Rp 25 juta dan menyerahkan uang tersebut dengan bukti kwitansi.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan Hartini mencapai Rp 85 juta.
Proyek Tak Kunjung Ada, Dana Menguap
Seiring waktu berlalu, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan.
Hartini semakin resah dan kecewa. Puncaknya, ia mendapat informasi mengejutkan pada tahun 2024.
"Saya mendapat info kalau di tahun 2024 Umar Hadi melaporkan Berty Wairisal," kata Hartini.
Laporan itu dilakukan Umar dengan dalih bahwa uang yang diterima Berty adalah miliknya.
Akibat laporan tersebut, Berty Wairisal mengembalikan uang senilai Rp 25 juta kepada Umar. Jumlah yang disetor Hartini untuk pengurusan ke Jakarta.
"Padahal yang seharusnya berhak menerima uang itu adalah saya," tegas Hartini.
Laporan Polisi Jadi Jalan Akhir
Atas ketidakjelasan dan dugaan kerugian yang dialaminya, Hartini pertama kali membuat laporan pengaduan ke Polresta Ambon pada 12 Mei 2025.
Pengaduan ini lantas mempertemukannya dengan Berty Wairisal dalam sebuah pertemuan mediasi.
"Dalam pertemuan mediasi itu, Berty sepakat untuk mengganti uang saya senilai Rp 57 juta," tutur Hartini, merujuk pada jumlah yang tercantum di kwitansi pertama.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.