Kamis, 28 Mei 2026

Bentrok di Hunuth

Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth, Polisi Minta Masyarakat Bersabar

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AP (20) dan IS (15). 

Tayang:
Jenderal Louis
INSIDEN HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengaku 15 orang saksi sementara diperiksa saat ditanyai TribunAmbon.com, Minggu (24/8/2025) mengenai perkembangan kasus pembakaran puluhan rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Hunuth Durian Patah pada 19 Agustus 2025 masih menjadi fokus penyelidikan intensif kepolisian. 

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa 34 saksi.

Selain itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tercatat di Agustus 2025, Maluku Jadi Provinsi Dengan Nilai Tukar Petani Terendah di Indonesia 

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AP (20) alias U dan IS (15). 

AP alias U telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Maluku.

Sementara IS tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Kombes Rositah meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan penuh kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya. 

Proses penyelidikan yang cermat dan profesional sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rositah dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung proses hukum ini. 

"Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, sambil tetap menjaga stabilitas keamanan.

Diberitakan sebelumnya, insiden ini berawal dari perkelahian antar pelajar di depan pangkalan ojek BIB, Selasa (19/8/2025). 

Baca juga: Warga di Leihitu Angkat Motor Lewati Luapan Sungai Wai Ela: Air Sampai di Paha Orang Dewasa

Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya seorang pelajar SMK Negeri 3 Ambon berinisial A.P. Kematian A.P kemudian memicu bentrokan yang lebih besar.

Situasi kian memanas hingga berujung pada pembakaran rumah warga, fasilitas umum, dan kendaraan.

Akibatnya, 24 rumah hangus terbakar dan puluhan lainnya mengalami kerusakan.

Tercatat, 59 Kepala Keluarga atau sekitar 236 jiwa terpaksa mengungsi akibat kejadian tragis ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved