Kamis, 30 April 2026

Maluku Hari ini

Diduga Korupsi Rp17,1 Miliar, Jaksa dan Polisi Didesak Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru

BPHI menilai ada dugaan kuat korupsi dan meminta aparat mengusut tuntas, termasuk memeriksa PPK dan kontraktor terkait.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa/Istimewa
DUGAAN KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Dahlan Kabauw, diduga penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp17,1 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • BPHI mendesak Kejati dan Polda Maluku memeriksa mantan Kadis Pendidikan Buru terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rp17,1 miliar berdasarkan temuan BPK.
  • Audit menemukan indikasi pelanggaran, seperti kekurangan volume pekerjaan dan potensi kehilangan dana DAK fisik hingga Rp16,6 miliar.
  • BPHI menilai ada dugaan kuat korupsi dan meminta aparat mengusut tuntas, termasuk memeriksa PPK dan kontraktor terkait.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku didesak memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Dahlan Kabauw, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp17,1 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Direktur BPHI, Anshari Betekeneng, menyusul munculnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Tahun Anggaran 2024.

Menurut Anshari, hasil telaah hukum BPHI terhadap dokumen audit negara itu menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran belanja modal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru.

Baca juga: Antisipasi Bencana Alam di Kota Ambon, Bodewin Wattimena Instruksikan OPD Penanganan Terpadu

Baca juga: Jalan Rusak Lumpuhkan Distribusi Kelapa, Mahasiswa KKN Desak Pemda SBB Bertindak

 

“BPHI secara tegas mendesak Kejati Maluku dan Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Dahlan Kabauw, atas dugaan penyalahgunaan uang negara sebesar Rp17.158.189.000,” kata Anshari dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek.

Temuan itu merupakan bagian dari total kekurangan volume pekerjaan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang nilainya mencapai Rp534.674.805,10.

Selain itu, BPHI juga menyoroti persoalan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dinilai tidak memadai.

Akibat lemahnya pengelolaan tersebut, potensi pendapatan atau penyaluran DAK Fisik disebut hilang hingga Rp16.623.515.000.

“Temuan BPK mengenai kekurangan volume fisik di lapangan adalah indikasi nyata adanya praktik mark-up atau pengurangan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Anshari.

Ia menilai, tingginya realisasi anggaran yang tidak sejalan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin anggaran terealisasi tinggi namun fisik di lapangan kurang? Ini delik tindak pidana korupsi yang terang benderang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

BPHI meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap temuan auditor negara tersebut.

Anshari menegaskan, sebagai Pengguna Anggaran (PA), Dahlan Kabauw harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas seluruh proses penggunaan anggaran di instansi yang dipimpinnya saat itu.

Tak hanya itu, BPHI juga mendesak penyidik memeriksa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek yang masuk dalam temuan BPK.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved