Tual Terkini

Sempat Rekayasa Kasus Pembunuhan di Desa Ngadi, Akhirnya Polres Tual Tetapkan 6 Orang Tersangka

Para tersangka diantaranya, GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber: Polres Tual
KASUS PEMBUNUHAN - Enam orang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang bernama Nurdin Bugis di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual meninggal dunia pada Rabu (8/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Kepolisian Resor (Polres) Tual melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nurdin Bugis di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Rabu (8/10/2025) malam.

Para tersangka diantaranya, GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti.

Baca juga: Disebut Sebagai Provokator Pembakaran Fasilitas PT. Waragonda, Ardi Tuahan Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca juga: Sampah Menumpuk di Pesisir Kota Bula, Warga: Setiap Pasang Surut, Sampah Datang Lagi

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com Sabtu (11/10/2025).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta hasil visum terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Tual mengungkap bahwa peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu (8/10/2025) malam.

Saat itu para tersangka sedang berkumpul di perempatan jalan depan Toko Fikal, Desa Ngadi.

Mereka diduga sementara mengonsumsi minuman keras jenis sopi sambil berbincang. 

Tak lama, korban Nurdin Bugis bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut. 

Sempat terjatuh, namun dibantu para tersangka, dan korban kemudian kembali mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga kembali terjatuh di dekat perempatan.

Saat dibantu kembali, terjadi  percekcokan antara korban dan salah satu pelaku GR alias Nyong, yang kemudian memukul korban dua kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai rahang dan menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri.

Untuk menutupi kejadian sebenarnya, para pelaku kemudian berusaha mengelabui warga dengan merekayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan, dengan cara menjatuhkan sepeda motor korban di dekat kios penjual bensin dan memindahkan tubuh korban ke sebuah gazebo di belakang rumah warga setempat.

Saat itu, pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Saat ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPTU Aji Prakoso. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved