Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2024

Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN

satu  caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

TribunAmbon.com
PEMILU 2024: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengatakan satu  calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengatakan satu  calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah 24 caleg terpilih yang lapor, tersisa 1 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan ke LHKPN," ungkapnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024, setiap caleg terpilih baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Baca juga: Caleg Maluku Tengah Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik

"Tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK itu wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU sesuai tingkatannya, dalam hal ini KPU Kabupaten Malra paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, atau batas waktunya 11 Oktober 2024," cetusnya.

Apabila tidak mendapatkan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, lanjut dia, caleg terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten Malra.

"Pengisian formulir surat pernyataan bermaterai tersebut dilakukan sehari setelah batas akhir penyampaian tanda terima pelaporan harta kekayaan, atau 20 hari sebelum tanggal pelantikan," jelasnya.

Akan tetapi jika caleg terpilih tersebut tidak hadir untuk mengisi surat pernyataan, kata dia, konsekuensinya nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan sebagai caleg yang akan dilantik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved