Pemilu 2024
Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN
satu caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengatakan satu calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah 24 caleg terpilih yang lapor, tersisa 1 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan ke LHKPN," ungkapnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/8/2024).
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024, setiap caleg terpilih baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Baca juga: Caleg Maluku Tengah Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK itu wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU sesuai tingkatannya, dalam hal ini KPU Kabupaten Malra paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, atau batas waktunya 11 Oktober 2024," cetusnya.
Apabila tidak mendapatkan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, lanjut dia, caleg terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten Malra.
"Pengisian formulir surat pernyataan bermaterai tersebut dilakukan sehari setelah batas akhir penyampaian tanda terima pelaporan harta kekayaan, atau 20 hari sebelum tanggal pelantikan," jelasnya.
Akan tetapi jika caleg terpilih tersebut tidak hadir untuk mengisi surat pernyataan, kata dia, konsekuensinya nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan sebagai caleg yang akan dilantik.
| TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
|
|---|
| KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
|
|---|
| Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
|
|---|
| Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Maluku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1932024-Ilustrasi-Kotak-Suara.jpg)