Pemilu 2024

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Maluku

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor atas nama Sudin Narwawan itu digelar di Kantor Bawaslu Maluku, Kamis (8/8/2024). 

Mesya
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Kamis (8/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan terlapor eks anggota KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan Susanto (anggota KPU Maluku saat ini). 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor atas nama Sudin Narwawan (Caleg DPRD Tual) itu digelar di Kantor Bawaslu Maluku, Kamis (8/8/2024). 

Sidang dipimpin oleh anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka didampingi Ketua Bawaslu Maluku, Subair dan Anggota KPU Maluku, Syarif Mahulauw. 

"Hari ini telah dilakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Yang diadukan pak Wawan dan juga ketua dan anggota KPU maupun Bawaslu Kota Tual," kata anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman. 

Kordiv Penindakan Data dan Informasi Bawaslu Maluku itu mengaku, dalam sidang tersebut, pelapor telah memberi keterangan terkait dugaan kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 lalu. 

"Jadi baru pada agenda memberikan keterangan. Berhubung sidang juga masih berlanjut, makanya belum dapat dijelaskan lebih rinci baik oleh DKPP maupun Ketua Bawaslu," ujarnya.

Tapi yang pasti, lanjutnya, Bawaslu bersama KPU telah memberikan keterangan terkait dengan masalah yang kemudian diadukan oleh pelapor. 

"Pelapor menyebut ada terjadi pidana pemilu disana. Pihak Bawaslu telah menanggapinya bahwa dalam melaksanakan proses dan penanganan pelanggaran, itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor  7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan laporan pelanggaran pemilu," jelas Astuti.

Astuti menambahkan, setelah mendengar uraian dari pelapor dan terlapor, selanjutnya DKPP akan memutuskan hasilnya dalam waktu dekat. 

Diketahui, aduan ini bermula dari kejadian  pada hari Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 16:00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, saat itu mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev mengadakan pertemuan dengan salah satu Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari partai Hanura atas nama Alfian Rumadan dan membuat serta menantangani 1 (satu) lembar Fom Model D.

Kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU diluar dari prosedur dan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah dilaksanakan di tingkat Kecamatan Kur Selatan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 29 Februari 2024

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Asri Sirvev bersama Caleg Alfian Rumadan tersebut telah nyata-nyata dilakukan dihadapan salah satu mantan anggota KPU Kota Tual yang saat ini telah menjabat Komisioner KPU Provinsi Maluku Wawan Kurniawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved