Ambon Hari Ini

Aset Pemkot Ambon Terancam Disita, Ini Penyebabnya

Sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terancam bakal disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Mesya
Kuasa Hukum, Rhony Sapulette saat diwawancarai terkait pengajuan eksekusi terhadap aset Pemkot Ambon, Kamis (8/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terancam bakal disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Ambon belum membayar hutang dari tiga perusahan yang bergerak di bidang penyewaan tenda, kursi, dekorasi, dan lain-lain sejak tahun 2019 hingga 2021.

Ketiga perusahaan tersebut yakni CV. Sarira, UD. Ronawiska, dan CV. Wilsa.

Baca juga: Harga Melonjak Naik, Pemkot Ambon Beri Subsidi Belanja Ikan di Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah

Untuk itu, Kuasa Hukum, Rhony Sapulette mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan Anmanning atau tindakan dan upaya berupa teguran dan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.

Dia menjelaskan, jika dalam Anmanning Pemkot masih belum mengindahkan putusan Dading Pengadilan Negeri Ambon atas perkara nomor 119/Pdt.G/2204, 121/Pdt.G/2034 dan 122/Pdt.G/2024 per pertengahan Juni 2024 itu, maka sudah tentu, PN akan melanjutkan dengan melajukan ekskusi. 

Dan dalam proses itu, maka sebagian barang milik Pemkot, akan disita untuk dilelang. 

“Pemkot Ambon lewat kesepakatan harus membayar. Tapi sampai dengan saat ini, itu belum direalisasikan oleh Pemkot. Sehingga kami kembali mengajukan Anmanning dan Eksekusi sekaligus," kata Sapulette kepada wartawan di Ambon, Kamis (8/8/2024).

Dirinya juga berharap, dalam pemanggilan oleh pihak Pengadilan nanti, Pemkot Ambon tidak memberikan mandat untuk diwakilkan oleh Tim Hukum atau siapapun.

Namun, harus dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya dan juga Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh menanggapi persoalan ini.

"Semoga pekan depan Pemkot Ambon akan dipanggil, dan saya berharap juga yang hadir nanti kalau bisa Penjabat Wali Kota dan Sekkot, jangan dikuasakan kepada siapapun, supaya mereka tahu apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan," tukasnya.

Diketahui, total utang-piutang tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Dalam Dading atau kesepakatan yang diputuskan, Pemkot diwajibkan membayar 20 persen satu minggu setelah putusan, atas masing-masing perkara, yang totalnya  mencapai Rp 400 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved