SBT Hari Ini
DPRD SBT Soroti Ranperda 2025, Dorong Reformasi Birokrasi dan Penguatan BUMD
DPRD SBT menyoroti Ranperda 2025 yang mencakup perubahan kelembagaan, penguatan BUMD, serta inisiatif Ranperda CSR dan Ekraf.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- DPRD SBT menyoroti Ranperda 2025 yang mencakup perubahan kelembagaan, penguatan BUMD, serta inisiatif Ranperda CSR dan Ekraf.
- Perubahan birokrasi ditekankan agar tidak bersifat administratif semata, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Penguatan BUMD dan regulasi Ekraf diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan pendapatan daerah.
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti sejumlah agenda strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025.
Agenda tersebut meliputi perubahan kelembagaan perangkat daerah, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta inisiasi Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos: Potensi Ada Anggota DPRD Bakal jadi Tersangka?
Baca juga: Bak Gedung Tak Berpenghuni, Kantor DPRD Malteng Sepi Aktivitas
Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, menegaskan bahwa perubahan kelembagaan perangkat daerah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026, Senin (9/2/2026) malam.
“Perubahan kelembagaan perangkat daerah bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan responsif,” ujarnya.
Menurut Risman, perubahan nomenklatur dan tipe organisasi perangkat daerah tidak boleh dilakukan semata-mata untuk kepentingan administratif.
Perubahan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kapasitas birokrasi agar mampu mempercepat pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain aspek birokrasi, DPRD SBT juga mendorong penguatan BUMD melalui penyertaan modal daerah yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Ia menilai BUMD memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Penyertaan modal kepada Perseroda Seram Timur Maluku maupun Perumda Wainusa harus mampu memperkuat struktur permodalan, baik dari sisi kuantitas maupun kesinambungannya, sehingga BUMD dapat menjadi pemain utama dalam meningkatkan pendapatan daerah secara kompetitif,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD SBT juga menginisiasi dua Ranperda strategis lainnya, yakni Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Menurut Risman, Ranperda CSR diharapkan mampu mengintegrasikan tanggung jawab sosial perusahaan dengan arah pembangunan daerah.
Sementara Ranperda Ekraf diarahkan untuk memperkuat daya saing pelaku usaha lokal melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Ia berharap kehadiran kedua regulasi tersebut dapat mendorong inovasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Seram Bagian Timur. (*)
| Investor Pisang Abaka Kantongi 3.185 Hektare Lahan di Bula Barat SBT |
|
|---|
| Pastikan Investasi Pisang Abaka Aman, Pemkab SBT Bakal Kembali Bertemu Warga Hoti dan Silohan |
|
|---|
| Bendungan Wae Bubi di SBT Bakal Diperbaiki, Anggarannya Capai Rp. 300 Miliar |
|
|---|
| Tak Hanya Cetak Sawah Baru, Pemkab Seram Bagian Timur Juga Garap 1.340 Hektare Lahan Tidur |
|
|---|
| Jabatan Kasat Lantas Resmi Berganti, Kapolres SBT Minta Kinerja Lebih Optimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dprd-sbt3.jpg)