SBT Hari Ini
198 Desa di SBT Terancam Gagal Terima Dana Desa Tahap II, APDESI Minta PMK 81-2025 Ditunda
Irfan menjelaskan regulasi baru ini membuat penyaluran Dana Desa tahap II tidak lagi dipisah antara anggaran ERMAT dan Non-ERMAT.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 198 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terancam tidak menerima penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menyulitkan proses pencairan.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten SBT, Muhammad Irfan Buatan saat diwawancarai Tribunambon.com via WhatsApp, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Tawuran Antar Pelajar SMK Kiant Mandiri Ambon dan Pemuda Halong: 7 Orang Jadi Korban
Baca juga: Peringati Hakordia, Kejari SBT Bekali Kepala Sekolah Soal Pencegahan Korupsi
Irfan menjelaskan, regulasi baru ini membuat penyaluran Dana Desa tahap II tidak lagi dipisah antara anggaran ERMAT dan Non-ERMAT.
Pihaknya mengaku, akibat dari pemberlakuan PMK yang jatuh pada (25/11/2025) lalu, membuat seluruh desa di SBT kesulitan melakukan penyesuaian.
“Semua kepala desa kelabakan. Pemberlakuannya di akhir tahun, sementara semua program sudah berjalan. Kalau tahap dua tidak cair, siapa yang mau bayar gaji-gaji itu?” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dampak terbesar dari macetnya pencairan adalah tidak terbayarnya gaji operasional dan guru PAUD, insentif guru mengaji dan imam, serta tertundanya program pemberdayaan dan pembangunan desa yang sudah berjalan sejak tahap satu.
Selain itu, sejumlah desa terancam menghadapi tagihan dari toko bangunan karena material pekerjaan telah diambil menggunakan skema bayar setelah pencairan tahap II.
“Kalau pencairan gagal, siapa yang bertanggung jawab atas upah pekerja dan material di toko?” tegasnya.
Pihaknya mendesak agar pemberlakuan PMK No 81 Tahun 2025, ditunda hingga tahun 2026, agar pihaknya memiliki cukup waktu menyesuaikan administrasi dan menyelesaikan program 2025 tanpa hambatan.
“Kami hanya minta ditunda. Tahun 2026 silakan diterapkan kalau desa sudah siap,” kata Irfan.
Di sisi lain, Irfan memastikan bahwa seluruh desa di SBT telah siap menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih, meskipun Dana Desa tahap II terancam tidak cair.
Ia menyebut, hasil audiensi dengan Dinas PMD menunjukkan bahwa semua desa sudah menyiapkan lahan, sehingga program ini tetap dapat dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat.
“SBT sudah selesai. Kita siap untuk Koperasi Merah Putih. Regulasi jelas, kita tinggal mengikuti,” tutupnya.(*)
| Pemdes SBT Bantah Dana Desa Dipakai Bangun Gerai KDMP, Akui Hanya Syarat Hibah Lahan |
|
|---|
| DD dan ADD SBT Baru Cair 30 Persen, Pemdes Akui Anggaran Dipangkas Drastis |
|
|---|
| 18 Desa Persiapan SBT Dikejar Deadline 2027, Verifikasi Batas Jadi Penentu |
|
|---|
| Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkab Seram Bagian Timur Pastikan Negeri Hote Tetap Dapat BSPS, Dijanjikan Masuk Tahap Ketiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Dandes-SBT.jpg)