Kamis, 7 Mei 2026

SBT Hari Ini

198 Desa di SBT Terancam Gagal Terima Dana Desa Tahap II, APDESI Minta PMK 81-2025 Ditunda

Irfan menjelaskan regulasi baru ini membuat penyaluran Dana Desa tahap II tidak lagi dipisah antara anggaran ERMAT dan Non-ERMAT.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/Istimewa
PEMERINTAH DESA - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) saat menggelar aksi penolakan di Kantor Desa Wailola, Kota Bula, Kamis (4/12/2025), terkait PMK No 81 Tahun 2025. Sumber: Istimewa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 198 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terancam tidak menerima penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menyulitkan proses pencairan.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten SBT, Muhammad Irfan Buatan saat diwawancarai Tribunambon.com via WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Tawuran Antar Pelajar SMK Kiant Mandiri Ambon dan Pemuda Halong: 7 Orang Jadi Korban

Baca juga: Peringati Hakordia, Kejari SBT Bekali Kepala Sekolah Soal Pencegahan Korupsi

Irfan menjelaskan, regulasi baru ini membuat penyaluran Dana Desa tahap II tidak lagi dipisah antara anggaran ERMAT dan Non-ERMAT.

Pihaknya mengaku, akibat dari pemberlakuan PMK yang jatuh pada (25/11/2025) lalu, membuat seluruh desa di SBT kesulitan melakukan penyesuaian.

“Semua kepala desa kelabakan. Pemberlakuannya di akhir tahun, sementara semua program sudah berjalan. Kalau tahap dua tidak cair, siapa yang mau bayar gaji-gaji itu?” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dampak terbesar dari macetnya pencairan adalah tidak terbayarnya gaji operasional dan guru PAUD, insentif guru mengaji dan imam, serta tertundanya program pemberdayaan dan pembangunan desa yang sudah berjalan sejak tahap satu.

Selain itu, sejumlah desa terancam menghadapi tagihan dari toko bangunan karena material pekerjaan telah diambil menggunakan skema bayar setelah pencairan tahap II.

“Kalau pencairan gagal, siapa yang bertanggung jawab atas upah pekerja dan material di toko?” tegasnya.

Pihaknya mendesak agar pemberlakuan PMK No 81 Tahun 2025, ditunda hingga tahun 2026, agar pihaknya memiliki cukup waktu menyesuaikan administrasi dan menyelesaikan program 2025 tanpa hambatan.

“Kami hanya minta ditunda. Tahun 2026 silakan diterapkan kalau desa sudah siap,” kata Irfan.

Di sisi lain, Irfan memastikan bahwa seluruh desa di SBT telah siap menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih, meskipun Dana Desa tahap II terancam tidak cair.

Ia menyebut, hasil audiensi dengan Dinas PMD menunjukkan bahwa semua desa sudah menyiapkan lahan, sehingga program ini tetap dapat dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat.

“SBT sudah selesai. Kita siap untuk Koperasi Merah Putih. Regulasi jelas, kita tinggal mengikuti,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved