SBT Hari Ini
Gaji PPPK Paruh Waktu di SBT Belum Jelas, Pemda Tunggu Rapat Lintas OPD
Kebijakan ini menuai tanda tanya, mengingat nasib ribuan PPPK paruh waktu yang gajinya akan ditentukan melalui keputusan tersebut.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Keputusan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk menentukan besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini masih belum menemui titik terang, Jumat (19/9/2025).
Kebijakan ini menuai tanda tanya, mengingat nasib ribuan PPPK paruh waktu yang gajinya akan ditentukan melalui keputusan tersebut.
Baca juga: Ribuan Calon PPPK Terancam Gagal, DPRD SBT Minta Perpanjangan Waktu Pemberkasan
Baca juga: Update Sidang Konflik Seram Utara, Pekan Depan Saksi dari Penuntut Umum Diperiksa di PN Ambon
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda & Litbang) Misnawati Derlean mengaku, Pemkab SBT belum dapat menetapkan besaran upah karena masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Abdul Aziz Yanlua menyebut rapat gabungan lintas OPD akan segera dilaksanakan untuk membahas masalah upah ini secara khusus.
"Upahnya belum bisa ditentukan sekarang. Nanti ada rapat bersama lintas OPD untuk membicarakan khusus kaitan dengan upah paruh waktu," ujarnya.
Meskipun besaran upah belum jelas, pemerintah pusat telah memberikan sinyal terkait skema penganggaran gaji PPPK paruh waktu.
Sinyal ini datang melalui surat edaran Mendagri yang menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak akan dihitung dalam belanja pegawai, melainkan akan dialokasikan melalui belanja barang dan jasa.
"Bisa disiasati oleh pemerintah daerah dalam bentuk alokasi anggaran belanja barang dan jasa, supaya semua dapat terbayarkan dari aspek upah honor," katanya.
Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem penganggaran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi para PPPK paruh waktu itu sendiri.
Meskipun ada solusi penganggaran melalui belanja barang dan jasa, transparansi dan kejelasan mengenai besaran upah tetap menjadi tuntutan utama bagi para PPPK paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur. (*)
| Ultimatum Pemkab SBT: Besok Pedagang Tak Boleh Lagi Jualan di Jalan |
|
|---|
| Penertiban Pedagang Bula Digencarkan, Sebagian Mulai Pindah ke Pasar Utama |
|
|---|
| Speedboat Tabrak Tiang Mercusuar di Perairan Geser, Tiga Warga Desa Tobo Berhasil Dievakuasi |
|
|---|
| Bupati SBT Sebut Penataan Kota Bula Tak Bisa Instan, Harus Terencana |
|
|---|
| Bupati SBT Tegaskan Usulan Musrenbang Harus Prioritas dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PPPK-PARUH-WAKTU-GAJI.jpg)