SBT Hari Ini
Polemik SK Pejabat Negeri Danama Memanas, Bupati Dituding Sengaja Biarkan Konflik Berkembang
Kondisi itu kian memuncak setelah warga turun ke jalan memprotes Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat di Negeri mereka.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Ketegangan di Negeri Danama, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tak kunjung menemui titik terang.
Kondisi itu kian memuncak setelah warga turun ke jalan memprotes Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat di Negeri mereka.
Pasalnya SK yang diterbitkan Bupati Fachri Husni Alkatiri dinilai melanggar aturan adat dan perundang-undangan yang berlaku.
"Persoalan ini sudah mengganggu tatanan sosial dan adat. Bupati tahu betul dampak dari SK ini, namun tidak ada langkah konkret untuk memediasi," ujar Muhammad salah satu warga setempat kepada Tribunambon.com, Jumat (5/9/2025).
Akibatnya, Bupati dituding sengaja mengabaikan permintaan masyarakat untuk membatalkan SK tersebut, hingga konflik kian meruncing.
"Sikap ini seolah-olah disengaja untuk membiarkan konflik berkembang, ketidaktegasan Bupati dalam menengahi persoalan ini memunculkan dugaan adanya motif di balik pembiaran konflik," terangnya.
Baca juga: Tiga Bulan di Lahan Percobaan, Petani di Kelurahan Tihu-Ambon Petik Hasil Padi Kedua
Baca juga: Sesali Insiden Bakar Ban Berujung Aktivis terbakar, Ketua DPRD SBT: Senjata Makan Tuan
Warga sekitar mengecam sikap pemerintah daerah yang terkesan pasif itu dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar warga desa setempat.
"Padahal, persoalan ini sudah berdampak pada terganggunya tatanan sosial dan adat di Negeri Danama," katanya.
Masyarakat mendesak kebijakan bupati untuk menggantikan pejabat mereka harus ditinjau lagi sebab tak sesua dengan aturan yang berlaku.
Hal ini demi menjaga keutuhan sosial masyarakat yang kian tergerus.
"Masyarakat berharap agar pemerintah kabupaten segera meninjau kembali SK dimaksud, menyelesaikan permasalahan dengan berpedoman pada aturan adat dan UU, serta memastikan keutuhan sosial masyarakat tetap terjaga," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Negeri Danama, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menolak tegas rencana pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Negeri yang tidak berasal dari keturunan raja.
Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, karateker kepala negeri harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dari silsilah keturunan.
Silsilah itu yakni keturunan raja H. Jamaludin Rumfot (Alm), yang menurunkan keturunan kepada raja Hasanudin Rumfot (Alm), Muhammad Tahir Rumfot (Alm), dan Hj. Siti Hajar Rumfot.
Dari keturunan raja Hasanudin Rumfot (Alm), lahir raja H. Muhammad Saleh Rumfot (Raja Ganti).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.