Jumat, 1 Mei 2026

SBT Hari Ini

Heboh Temuan BPK, Bapenda SBT: Ini Murni Kesalahan Administrasi

Bapenda SBT jelaskan temuan BPK Rp163 juta bukan penyelewengan, melainkan kesalahan administrasi.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
DUGAAN KORUPSI - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Imelda Diana Rumarey Wattimena saat diwawancarai Tribunambon.com di kantornya, Rabu (29/4/2026). Sumber: Haliyudin Ulima 

Ringkasan Berita:
  • Bapenda SBT jelaskan temuan BPK Rp163 juta bukan penyelewengan, melainkan kesalahan administrasi.
  • Kekeliruan terjadi pada mekanisme penetapan insentif yang tidak sesuai aturan (gunakan SK Kepala Badan, bukan SK Bupati).
  • Insentif dihentikan sejak 2025 dan dilakukan evaluasi total untuk perbaikan tata kelola.

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp. 163 juta di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Sebelum klarifikasi ini disampaikan, informasi terkait temuan tersebut telah lebih dulu beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik. 

Beragam spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan adanya penyelewengan dana, yang kemudian memicu perhatian masyarakat serta respons dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda SBT, Imelda Diana Rumarey Wattimena, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan bentuk penggelapan dana.

Baca juga: Bapenda SBT Tegas, Rp163 Juta Temuan BPK Dipastikan Kembali ke Kas Daerah

Baca juga: Pesan Tegas Wamendiktisaintek RI: Lulusan Daerah di SBT Jangan Minder, Berani Bersaing!

Hal itu murni kesalahan administratif dalam mekanisme pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2024.

“Ini bukan uang yang digelapkan atau diselundupkan. Yang terjadi adalah kekeliruan administrasi dalam mekanisme pembayaran,” ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2024.

Ia menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran insentif.

Khususnya pada dasar penetapan penerima insentif yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya pembagian insentif itu ditetapkan dengan SK Bupati, bukan SK Kepala Badan. Itu yang menjadi temuan,” jelasnya.

Imelda mengungkapkan, kesalahan tersebut terjadi karena mekanisme lama masih digunakan.

Praktik tersebut telah berlangsung sejak Bapenda masih berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Mekanisme itu kemudian terus digunakan tanpa penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

Akibatnya, pemberian insentif kepada sejumlah pejabat dan pegawai dinilai tidak sesuai ketentuan administratif.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved