Jumlah alokasi dana bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp80 juta, tergantung pada kebutuhan desa untuk mendukung berbagai kegiatan seperti pawai budaya dan pemeliharaan perahu tradisional.
Jika terkumpul, totalnya mencapai Rp. 887,5 juta
Selain pendanaan, desa-desa juga diinstruksikan untuk menyediakan homestay bagi ASN, membersihkan lingkungan dari sampah, serta memfasilitasi UMKM.
Para kepala desa kini menghadapi dilema, mengeluarkan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan masyarakat atau menghadapi sanksi pemotongan yang jauh lebih besar.
Kebijakan ini dinilai Madilis sebagai bentuk pemaksaan, yang berpotensi merugikan masyarakat di tingkat desa. (*)