Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, total kasus kekerasan terhadap anak mencapai 73 kasus.
Angka 40 kasus dalam enam bulan pertama di tahun 2025 menunjukkan bahwa tren ini sudah mencapai lebih dari separuh total kasus tahun lalu, dengan dominasi yang jelas pada kekerasan seksual.
Data dari Polresta Ambon juga sejalan. Sepanjang semester pertama 2025, Polresta Ambon mencatat 77 kasus tindak pidana perlindungan anak.
Angka-angka ini menjadi peringatan keras bahwa predikat Kota Layak Anak tidak boleh hanya menjadi sebatas label, melainkan harus diimbangi dengan upaya serius dan nyata untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang kian nyata. (*)