Ambon Hari Ini

Ambon Raih Predikat Kota Layak Anak tapi Angka Kekerasan Seksual Terus Melonjak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah ironi pahit menyelimuti predikat membanggakan yang baru saja diraih Kota Ambon. 

Di satu sisi, kota ini dianugerahi penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat Pratama oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI. 

Namun, di sisi lain, data dan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, justru menunjukkan tren peningkatan yang sangat mengkhawatirkan.

Penghargaan KLA Pratama diserahkan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, kepada Pemerintah Kota Ambon pada Jumat (8/8/2025) di Jakarta. 

Predikat ini menjadi setingkat lebih tinggi dari sebelumnya, yakni Madya. 

Namun angka kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, terus bertambah dan menjadi ancaman nyata bagi masa depan anak-anak di Kota Ambon.

Baca juga: Semarak HUT ke-80 RI di Maluku Tenggara, Ada Lomba Perahu Naga Membelah Laut Sathean

Deretan Kasus yang Mengoyak Kota Ambon

Dalam beberapa waktu terakhir, publik Ambon dikejutkan oleh serangkaian kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak. 

Kasus-kasus ini menyoroti modus operandi pelaku yang beragam dan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban.

Sopir Angkot Cabuli Penumpang

Seorang sopir angkot berinisial OC dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 11 tahun berinisial NT. 

Korban merupakan penumpang setia pelaku. Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, MAT, tanpa sengaja menemukan pesan mencurigakan di ponsel anaknya. 

Modus licik pelaku adalah dengan memberikan uang Rp5.000 kepada korban setelah melancarkan aksinya di dalam angkot yang terparkir, sebagai upaya agar korban bungkam.

Tukang Gerobak Diduga Cabuli Anak

Seorang pria berinisial LU, yang dikenal sebagai tukang gerobak di Pasar Mardika, juga dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Kasus ini dilaporkan pada 11 Agustus 2025, dengan tindak pidana yang diduga terjadi pada 2 Agustus 2025.

Foto Telanjang Tersebar Akibat Video Call

Kasus pornografi anak juga mencuat, di mana seorang remaja perempuan 15 tahun berinisial AP menjadi korban setelah foto-foto tanpa busananya tersebar di media sosial. 

Korban diduga dibujuk oleh kekasihnya sendiri untuk membuka baju saat melakukan panggilan video. 

Kejadian ini terungkap ketika ibu korban, ND, diperlihatkan tangkapan layar video oleh tetangganya.

Kasus Oknum Polisi Mengambang

Salah satu kasus yang hingga kini masih menjadi sorotan adalah dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Bripka JS terhadap anak tirinya sendiri, VP. 

Laporan ini telah dilayangkan sejak 12 Agustus 2024, namun hingga satu tahun berlalu, kasus ini tak kunjung mendapat kejelasan.

Video Syur Siswi SMA Tersebar

Masyarakat Ambon kembali dibuat geger dengan viralnya video asusila seorang siswi SMA berinisial LL (16) di sejumlah grup WhatsApp. 

Video tersebut diduga direkam oleh mantan pacarnya, seorang pria berusia 21 tahun berinisial VL, dan tersebar setelah ponsel korban hilang.

Baca juga: Tak Dapat SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu, LMBI Laporkan Polda Maluku ke Mabes Polri

Lonjakan Statistik yang Mengkhawatirkan

Data dari instansi terkait menunjukkan tren peningkatan kasus yang signifikan. 

Dinas P3AMD Kota Ambon mencatat, sepanjang semester I 2025, terdapat 40 kasus kekerasan terhadap anak. 

Dari jumlah itu, 30 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual, terdiri dari 17 persetubuhan dan 13 pencabulan. Sisanya, 9 kasus kekerasan fisik dan 1 kasus penipuan.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, total kasus kekerasan terhadap anak mencapai 73 kasus. 

Angka 40 kasus dalam enam bulan pertama di tahun 2025 menunjukkan bahwa tren ini sudah mencapai lebih dari separuh total kasus tahun lalu, dengan dominasi yang jelas pada kekerasan seksual.

Data dari Polresta Ambon juga sejalan. Sepanjang semester pertama 2025, Polresta Ambon mencatat 77 kasus tindak pidana perlindungan anak. 

Angka-angka ini menjadi peringatan keras bahwa predikat Kota Layak Anak tidak boleh hanya menjadi sebatas label, melainkan harus diimbangi dengan upaya serius dan nyata untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang kian nyata. (*)

Berita Terkini