Ambon Hari Ini

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ambon Jadi Tersangka, Kini Mendekam di Jeruji Besi

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (49 tahun) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Y (10) anak di bawah umur.

Freepik
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (49 tahun) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Korban diketahui berinisial Y, seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIT. 

Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban bersama adiknya sedang berbelanja di kios milik pelaku yang berlokasi di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

"Saat berbelanja, korban meminta adiknya untuk pulang terlebih dahulu membawa barang belanjaan. Korban masih ingin membeli barang lain di kios tersebut," jelas Ipda Janet Luhukay kepada TribunAmbon.com, Selasa (22/4/2025).

Menurut Ipda Janet, pelaku IM memanfaatkan kesempatan saat korban seorang diri di kiosnya untuk melakukan aksi bejatnya.

Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama karena adik korban kembali datang ke kios. Sontak, pelaku langsung melepaskan cengkramannya.

Baca juga: Hunuth Tetapkan Perdes Inklusi, Wujudkan Desa Ramah Semua Warga

Baca juga: Soal Penertiban Pedagang, Mario Lawalata : Kita Tinjau Dulu Ketersediaan Lapak dan Fasilitas Pasar

"Melihat kejadian tersebut, korban bersama adiknya langsung berlari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," lanjut Ipda Janet.

Mendengar pengakuan pilu dari anaknya, orang tua korban merasa tidak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Ambon. 

Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku IM.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/44/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 8 April 2025," tegas Ipda Janet.

Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Ambon tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. 

Pihak kepolisian masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved