Desa Hunuth

Hunuth Tetapkan Perdes Inklusi, Wujudkan Desa Ramah Semua Warga

Pemerintah Desa Hunuth tetapkan Perdes tentang Desa Inklusi sebagai langkah nyata membangun desa yang setara, adil, dan ramah untuk seluruh warga.

Desa Hunuth
PERDES DESA INKLUSI -- Pemerintah Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Inklusi sebagai langkah nyata dalam membangun desa yang lebih setara, adil, dan ramah bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok minoritas. Penetapan Perdes dilakukan dalam musyawarah desa yang digelar di Balai Pertemuan Desa Hunuth, Kamis (17/4/2025), setelah melalui proses panjang sejak Desember 2024. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Inklusi sebagai langkah nyata dalam membangun desa yang lebih setara, adil, dan ramah bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.

Penetapan Perdes dilakukan dalam musyawarah desa yang digelar di Balai Pertemuan Desa Hunuth, Kamis (17/4/2025), setelah melalui proses panjang sejak Desember 2024.

Penyusunan regulasi tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok Kerja (Pokja) Inklusi, Pemerintah Desa Hunuth, Babinsa Desa Hunuth serta Yayasan Rumah Generasi sebagai fasilitator.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Hunuth, tanpa terkecuali, mendapatkan hak yang sama dalam pembangunan. Perdes Inklusi adalah bentuk komitmen kami terhadap keadilan sosial dan keberagaman,” ujar Kepala Desa Hunuth, Yondri V.H. Kappuw, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja, Mahasiswa KKN Unpatti Gelar Dialog Interaktif Bersama Forum Anak Desa Hunuth

Baca juga: Desa Hunuth Juara 3 Nasional Desa Teladan PKAD Regional IV

Menurut Yondri, proses penyusunan Perdes ini melalui berbagai tahapan partisipatif. 

Mulai dari pembentukan tim lintas lembaga, orientasi tim, penyusunan instrumen survei, hingga pelaksanaan penggalian kebutuhan melalui Google Form, FGD (diskusi kelompok terarah), dan wawancara mendalam.

Data hasil asesmen digunakan untuk merumuskan rancangan awal peraturan, yang kemudian dikonsultasikan dengan Pemerintah Kota Ambon, melalui Bagian Hukum dan DP3AMD, serta para tenaga ahli. 

Setelah melalui tahapan konsultasi publik dan finalisasi, Perdes ditetapkan secara resmi.

Perdes Inklusi mengatur prinsip-prinsip dasar seperti kesetaraan, aksesibilitas, dan partisipasi aktif, memastikan bahwa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan desa.

“Langkah ini bukan hanya soal regulasi, tapi tentang membangun budaya yang lebih inklusif. Kami ingin Hunuth menjadi desa percontohan yang mampu menunjukkan bahwa keadilan dan keberagaman bisa berjalan berdampingan,” kata Yondri.

Ia menambahkan, indikator-indikator desa inklusi yang telah dirumuskan akan diintegrasikan dengan program pembangunan lain yang selama ini dijalankan, seperti desa sehat, desa layak anak, dan desa ramah perempuan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved