Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kepemilikan 5 paket Narkotika golongan I jenis ganja, M. Bansa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa M Bansa alias Anca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie Parera, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martah Maitimu di dampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (12/11/2024).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Jaksa Magie Parera juga menetapkan barang bukti berupa lima paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 1,9817 gram, yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, yang berdasarkan hasil pengujian pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif Narkotika Jenis Ganja, setelah diambil untuk pengujian tersisa 1,8995 gram.
Juga satu paket Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 0,2030 gram, yang dikemas dalam kertas putih, yang berdasarkan hasil pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif Narkotika Jenis Ganja.
Sementara satu Handphone merk Infinix Hot 11 Play warna hijau, dirampas untuk Negara
Untuk diketahui, terdakwa M Bansa Latupono alias Anca, ditangkap pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIT. bertempat di Jl. Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gapura Tanjung.
Dalam keterangan, pada Sabtu 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT. Terdakwa M Bansa Latupono menghubungi terdakwa Rafly Rizky Usman Latua (dalam berkas perkara terpisah), melalui pesan Whatsapp, dimana M Bansa Latupono meminta 1 paket ganja dari terdakwa, yang nanti akan dibayarkan oleh M Bansa Latupono, Namun terdakwa Rafly Rizky Usman Latua mengatakan tidak ada barang padanya.
Kemudian, terdakwa Kembali menanyakan kepada Rafly Rizky Usman Latua, jika ada orang yang mau ambil 5 paket ganja, berapa harganya. Namun Rafly Rizky Usman Latua, mengatakan tidak ada ganja, sehingga M Bansa Latupono meminta tolong terdakwa untuk mengadakan ganja tersebut.
Selanjutnya, M Bansa Latupono mengatakan ada Abangnya yang memerlukan 5 paket ganja dan terdakwa Rafly Rizky Usman Latua bertanya kepada M Bansa Latupono apakah orang yang memesan barang tersebut akan membayar, dan M Bansa Latupono menjawab sebelum jam 12, akan membawa uangnya kepada terdakwa Rafly Rizky Usman Latua.
Bahwa sebelumnya, M Bansa Latupono alias anca dalam dakwaan pertama diancam pada pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjari perantara jual belo, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Juga dakwaan kedua “tanpa hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ”. Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)