Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Zaidan Hamdan Pary alias Zidan atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Ahmad Latupono saat sidang dipimpin Hakim Wilson Sriver, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/10/2024).
Dalam pertimbangan, JPU sebut terdakwa Zaidan Hamdan Pary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.
“Yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku perbuatannya,” kata JPU.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberhanguskan narkotika di kota ambon.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaidan Hamdan Pary dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa;
- Satu paket Serbuk Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total paket 0,10 gram.
- Satu buah alat hisap sabu berupa botol plastic yang mana penutup botolnya telah dilubangi dan terpasang dua buah potongan sedotan plastik warna Putih.
- Delapan buah plastik klip bening ukuran kecil.
- Satu buah sedotan plastik yang ujungnya di runcing.
- Satu buah korek api warna ungu.
Seluruh barang tersebut dimusnakan.
Baca juga: Soal Festival Meti Kei 2024, Ini Penjelasan Pj Bupati Malra
Baca juga: Desa Sehat Bebas Hipertensi Berbasis RENALA: Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Pesisir
Sementara satu buah Handphone Merk OPPO warna Biru dan satu buah tas ransel ukuran sedang warna Hijau Merk Froston, dirampas untuk negara.
Usai pembacaan tuntutan, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan tujuh hari mendatang dalam agenda pembelaan.