Narkoba di Ambon

Miliki Sabu 0,10 Gram, Jaksa Tuntut Zidan 4 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Ahmad Latupono saat sidang dipimpin Hakim Wilson Sriver, yang berlangsung di Pengadilan Negeri

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Berlangsungnya sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa JPU terhadapan terdakwa Zidan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/10/2024). 

Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT. Bertempat di Jalan Hative Ambon, Kelurahan Silale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di depan ALMIRA Homestay Ambon.  

Sebagai informasi, Tuntutan Jaksa kepada terdakwa Zaidan Hamdan Pary sangat ringan jika dibandingkan dengan terdakwa Zulfikar Hasan yang dituntut dengan pasal dan barang bukti yang sama pada persidangan, Rabu (16/10/2024).

Zulfikar Hasan saat itu dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved