Info Daerah

Biadab! Ayah dan Kakek di Tanimbar Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Bahkan Ancam Korban Dibunuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tega dirudapksa ayah dan kakek tirinya.

Korban dan ibunya bahkan diancam akan dibunuh.

Kedua pelaku yakni ayah tiri ES (40) dan Kakek YS (76), telah ditangkap oleh aparat Kepolisian Satreskrim Polres Tanimbar.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan proses penyidikan sudah dilakukan.

Kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan.

"Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti serta periksa kedua terlapor. Keduanya langsung ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada Rabu, 15 Mei 2024 kemarin," kata Handry, Jumat (17/5/2024).

Ia menjelaskan perbuatan bejat keduanya berulang kali.

Baca juga: Pengelola Desa Wisata di Maluku Diminta Prioritaskan Pemandu Wisata Lokal

Baca juga: Seorang Nenek di Kota Sorong Dirudapaksa Lima Orang, Satu Tertangkap

Terakhir saksi RL yang merupakan paman korban mendengar penuturan korban jika korban sudah disetubuhi kedua tersangka.

Kemudian paman korban melapor ke Polres Tanimbar pada 12 Mei 2024.

"Laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut diterima pihaknya setelah pelapor RL, paman korban melapor secara resmi," tambahnya.

Menurut pengakuan pelapor, korban juga mendapat ancaman dari kedua pelaku jika akan membunuh korban dan ibunya jika tak menuruti mereka.

Mirisnya tindakan tak bermoral itu sudah berlangsung saat korban masih berusia 15 tahun.

Awalnya korban dirudapksa oleh Kakek tirinya.

Kemudian oleh ayah tirinya saat ES menyuruh istrinya pergi ke keluarganya lalu meninggalkan korban seorang diri tinggal dengan ES.

Halaman
12

Berita Terkini