Banda Heritage Festival

Porsi ADD Dialokasi ke Banda Heritage Festival, Kadis: ADD Bukan Untuk Bidang Pemerintahan Saja 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI - Kadis Pemberdayaan Negeri, Wahayumi (berhijab) saat menyampaikan sosialisasi Banda Heritage Festival, di Kecamatan Banda, Maluku Tengah, 12 Agustus 2025 lalu

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎Masohi,TribunAmbon.com - Skema alokasi dana desa (ADD) tuk membiayai ketersediaan belang pada Banda Heritage Festival (BHF) sempat mendapat sorotan.

‎Rupanya, porsi ADD bisa dialokasikan ke penyelenggaraan kegiatan lain diluar kegiatan pemerintahan. 

‎Demikian informasi yang disampaikan Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Negeri, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah, Wahayumi, Kepada awak media di Masohi, Rabu (27/8/2025).

‎"Artinya sisa dari ADD bisa digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang lain," ujar Wahayumi.

‎Wahayumi menjelaskan, ADD bukan hanya untuk penyelenggaraan di bidang pemerintahan dalam penganggaran tuk empat hal, yakni, penghasilan tetap KPN dan perangkat negeri, operasional pemerintahan, tunjangan Saniri Negeri dan operasional Saniri Negeri, serta insentif RT RW. 

‎"Bukan hanya itu, ADD juga untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan, pemberdayaan, pembinaan kemasyarakatan dan bisa juga untuk belanja tak terduga serta penanganan konflik atau bencana sosial," tegas Wahayumi. 

Baca juga: Bakal ada Skema Penambahan ADD tuk Negeri Peserta Banda Heritage Festival di Maluku Tengah

Baca juga: Diduga Berzina dengan Dosen Stikes Pasapua Ambon, Briptu Haris Leaongso Akhirnya Ditahan

‎Jadi bukan ansi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, perlu diketahui empat pokok pembiayaan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

‎"Perlu dipahami, untuk porsi penganggaran ADD postur belanja APB-Neg itu 30:70 yang merupakan gabungan sumber dana baik ADD maupun DD," urai Kadis.

‎Diutarakan, ADD dan DD beda tipis, artinya operasional pemerintahan yang diharuskan membayar empat hal tadi tidak boleh melebihi porsi 30 persen. 

‎"Perlu ditanyakan Dinas Pariwisata apakah memberi porsi anggaran tuk Banda Heritage Festival?. Karena itu adalah kegiatan pemerintah daerah yang didukung oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Maluku," tukasnya. 

‎Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya memasukan proposal ke BPK, mana yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD dan mana yang dibiayai oleh BPK sehingga pelaksanaan event ini dapat terlaksana.

‎Kadis memaparkan, untuk wilayah Banda setelah efisiensi, bakal ada penambahan (ADD) untuk mendukung penyelenggaraan penyediaan belang.

‎"Belang ini milik pemerintah negeri aset pemerintah negeri atau kewenangan negeri. Jadi untuk mendukung pelaksanaan itu ada tambahan untuk mereka," tuturnya.

‎Diakui, saat ini sejumlah belang mengalami kerusakan, baik rusak ringan maupun rusak berat.

‎"Bahkan ada negeri yang tidak mempunyai belang. Mereka (Pemerintah Negeri) tidak membiayai hadiah lomba, tidak menganggarkan untuk pembiayaan festival, tapi menganggarkan untuk tersedianya belang," pungkas Wahayumi. (*)

Berita Terkini