Maluku Terkini

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara

Vonis dengan putusan Nomor 120/Pid.Sus/2025/PN Amb, dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA PENCABULAN - Opa Bob divonis 9 tahun penjara dalam Perkara pencabulan di salah satu daerah di Maluku Tengah, berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Nicodemus P alias Bob, dalam perkara pencabulan anak di Maluku Tengah, divonis 9 tahun penjara, Kamis (28/8/2025). 

Vonis dengan putusan Nomor 120/Pid.Sus/2025/PN Amb, dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery.

Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar 

Baca juga: Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk,  Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, Anak  untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nicodemus Pattilemonia alias Bob, dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 celana pendek warna biru, 
- 2 celana dalam warna merah,
- 1 mini set warna putih lis biru,
- 1 celana pendek warna merah muda,
- 1 celana dalam warna ungu,
- 1 baju kaos lengan pendek warna merah,
- 2 kaos kutang warna putih,
- 1 celana warna hitam,
- 1 baju kaos lengan pendek warna hijau,
- 1 buah baju kaos warna biru.

Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada anak korban.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Usai mendengar vonis Hakim JPU kejari Ambon dan Terdakwa menyatakan pikir pikir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved