Buru Hari Ini
Sejak Januari, 54 Kasus Pidana di Buru Didominasi Perlindungan Anak
Agnanto menegaskan, tingginya kasus yang melibatkan anak seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, terutama orang tua.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 54 kasus pidana masuk di Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru.
Dari jumlah tersebut, dominan merupakan perkara perlindungan anak.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Namlea, Ghesa Agnanto Hutomo.
Agnanto menegaskan, tingginya kasus yang melibatkan anak seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, terutama orang tua.
Baca juga: Dispar Buru Usul Tradisi Mandi Safar Masuk Kalender Pariwisata Bumi Bupolo
Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar
“Orang tua perlu mengawasi anaknya, baik dari segi pergaulan maupun pendidikan"ucapnya pada saat di wawancarai TribunAmbon.com,Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut Agnanto menjelaskan bahwa kontrol orang tua terhadap anak sendiri lebih penting terutama pada minuman terlarang
"Banyak kasus kriminal perlindungan anak ini bermula dari minum-minuman beralkohol"jelasnya.
Menurutnya, pola pengawasan keluarga akan sangat berpengaruh dalam menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak.
mengingat kasus-kasus tersebut bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak masa depan generasi muda di Bumi Bupolo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.