Info Indonesia Timur

Seorang Nenek di Kota Sorong Dirudapaksa Lima Orang, Satu Tertangkap

Lanjutnya, selain melakukan aksi asusila terhadap si nenek, para pelaku juga mengambil barang berharga berupa HP dan uang. Hingga kini, Tim Resmob Po

Editor: Fandi Wattimena
Tribun-Papua.com/Istimewa
Polisi Sorong Kota menciduk seorang tersangka berinisial IT yang diduga menyetubuhi Nenek I (69) di rumahnya Komplek Kokoda Kilometer 8 Kota Sorong. 

TRIBUNAMBON.COM - Satu orang terduga pelaku rudapaksa nenek berusia 69 tahun ditangkap Tim Resmob Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Terduga pelaku berinisial IT.

"Dari lima tersangka, alhamdulillah, kami sudah menangkap satu orang yakni IT yang diduga menyetubuhi nenek I di rumah," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (16/5/2024).

Katanya, IT mengaku dirinya dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya itu.

"Kalau tersangka IT kami kenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 (1) huruf F dan O UU Nomor 12 Tahun 2022 ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Kepala BPN Ajak Masyarakat Maluku Jaga Batas Tanahnya Masing-Masing tuk Hindari Sengketa

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, KMHDI Mengajar hingga ke Pelosok Pulau Buru

Lanjutnya, selain melakukan aksi asusila terhadap si nenek, para pelaku juga mengambil barang berharga berupa HP dan uang.

Hingga kini, Tim Resmob Polresta Sorong Kota masih mengejar keempat tersangka berstatus daftar DPO Polresta Sorong Kota.

Happy berharap, para buronan bisa kooperatif dan menyerahkan diri, sebab jajaran Polresta Sorong Kota telah mengantongi identitas mereka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Nenek di Sorong Dirudapaksa Rame-rame, Satu Pelaku Diringkus, https://papua.tribunnews.com/2024/05/17/nenek-di-sorong-dirudapaksa-rame-rame-satu-pelaku-diringkus.

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved