Sengketa Tanah
Kepala BPN Ajak Masyarakat Maluku Jaga Batas Tanahnya Masing-Masing tuk Hindari Sengketa
Fransiska Vivi mengungkapkan, persoalan yang ditemukan di lapangan, yakni tidak ada data jelas yang dimiliki, tidak mengetahui riwayat kepemilikan dan
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengimbau masyarakat untuk menjaga areal tanahnya masing-masing.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara memiliki data yang rinci, mengenal sejarah tanah dan mengetahui persis batas-batasnya.
Pasalnya, sengketa tanah kerap terjadi di wilayah Maluku, terlebihnya di Ambon yang diakibatkan oleh persoalan di atas.
Fransiska Vivi mengungkapkan, persoalan yang ditemukan di lapangan, yakni tidak ada data jelas yang dimiliki, tidak mengetahui riwayat kepemilikan dan juga tidak mengetahui persis batas-batas tanah.
“Terpenuhinya kualitas data dalam rangka pelayanan pendaftaran tanah bukan hanya tanggung jawab BPN saja, melainkan dari segenap warga yang bermohon, pemerintah desa/negeri, PPAT dan seluruh kelompok Masyarakat lain sehingga dibutuhkan dukungan segenap pihak untuk mendukung segala kegiatan yang telah dicanangkan dengan menyiapkan data yang jelas perolehan dan Riwayat tanahnya serta menguasai bidang tanah yang dimohonkan dengan cara menjaga seluruh tanda batas yang telah dipasang agar terhindar dari permasalahan hukum,” harap Fransiska Vivi, Kamis (16/5/2024).
Untuk mengantisipasi sekaligus menahan semakin banyak terjadinya sengketa tanah, lanjutnya, BPN Maluku menggagas program Pele Sengketa.
Gerakan Pele Sengketa merupakan bentuk kolektivitas hidup berkelompok, serta sebagai wujud dari kata yang lahir sebagai bentuk kebiasaan dalam hidup bermasyarakat, kemudian diharmonisasikan sebagai sebuah bentuk gerakan bersama menghadang potensi terjadinya sengketa.
Kegiatan ini digagas Kantor wilayah BPN Provinsi Maluku untuk membangun sinergitas bersama segenap pihak pemangku kepentingan, yakni pemerintan Provinsi, Kab/kota, Akademisi, Majelis Latupati, pemuka agama, Media dalam rangka mencegah hadirnya kasus pertanahan di seluruh wilayah berjuluk 'Bumi Raja-raja' ini.
Baca juga: Gerakan Sinergi Reforma Agraria, PLN ULP Bula Sambut Baik Kolaborasi Bersama BPN SBT
“Untuk melaksanakan gerakan pele sengketa kita sudah menggelar FGD dan sosialisasi, Berkordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota terkait dukungan pelaksanaan kegiatan, Menyamakan persepsi dengan seluruh raja di setiap negeri terkait pentingnya pelaksanaan Gerakan pele sengketa, Menghimpun data kasus pertanahan di setiap negeri, Melakukan penelitian dan verifikasi data yang diperoleh baik secara langsung di lapangan maupun pada setiap kantor pertanahan, Mengintegrasikan data kasus pertanahan yang telah tersusun dengan peta pendaftaran pada kantor pertanahan,” jelas Fransiska Vivi.
Lebih lanjut Fransiska Vivi menjelaskan Gerakan Pele Sengketa membantu menghadirkan basis data dan sebaran kasus pertanahan di Provinsi Maluku, sehingga dapat menjadi acuan segenap pihak dalam rangka menentukan penanganan kasus secara tegas, tuntas dan terukur serta berkelanjutan
“Pele sengketa juga membantu membangun sinergitas lintas instansi dan pemangku kepentingan serta memudahkan proses identifikasi kasus pertanahan di seluruh wilayah Provinsi Maluku, Membantu Pemerintah desa/kelurahan/ serta lembaga lain dalam rangka penerbitan surat keterangan penguasaan dan/atau riwayat kepemilikan hak atas tanah, Meminimalisir potensi berhadapan dengan hukum bagi seluruh aparat pemerintah dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penerbitan surat atas bidang tanah yang dimohonkan hak, Memberikan kepastian hukum terhadap layanan pertanahan secara menyeluruh,” pungkasnya.(*)
(TA Premium)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1752024-Fransiska-Vivi-Ganggas.jpg)