Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas divonis 5 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Orpha Marthina cs menyatakan terdakwa bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Majelis Hakim itu dibacakan saat sidanh di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/9/2023).
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas selama 5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Residiv Narkoba di Ambon Ini, Hukuman Turun Jadi 2 Tahun Penjara
Diketahui putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury cs.
JPU dalam persidangan sebelumnya menginginkan terdakwa dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Meski vonis lebih ringan, baik Jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap bersamaan dengan terdakwa Stevy Boy Makalaipessy.
Terdakwa ditangkap di Jalan dr. Latumeten, depan Kantor J&T cabang Nusaniwe Ambon, sekirar pukul 16.00 WIT, Rabu (22/3/2023).
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 4 Paket narkoba jenis Sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening kecil.(*)