Penyalahgunaan Narkoba

Ikut Pakai Sabu, Nixzon Latumahina Divonis 7 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas divonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Orpha Marthina cs menyatakan terdakwa bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Majelis Hakim itu dibacakan saat sidanh di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/9/2023).

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas selama 5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Residiv Narkoba di Ambon Ini, Hukuman Turun Jadi 2 Tahun Penjara

Diketahui putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury cs.

JPU dalam persidangan sebelumnya menginginkan terdakwa dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Meski vonis lebih ringan, baik Jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap bersamaan dengan terdakwa Stevy Boy Makalaipessy.

Terdakwa ditangkap di Jalan dr. Latumeten, depan Kantor J&T cabang Nusaniwe Ambon, sekirar pukul 16.00 WIT, Rabu (22/3/2023).

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 4 Paket narkoba jenis Sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening kecil.(*)

Berita Terkini