Minggu, 26 April 2026

Pemprov Maluku

PAD 2025 Tembus 70 Persen, Target Rp. 800 M Tak Tercapai, Pemprov Maluku Genjot Revisi Perda Pajak

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengungkapkan bahwa target dari sekitar Rp. 800 miliar, realisasi PAD baru mencapai Rp. 600 miliar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Mesya Marasabessy
Kasrul Selang 

 

Ringkasan Berita:
  • Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku 2025 berkisar 70 persen dari target yang ditetapkan. 
  • Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengungkapkan bahwa target dari sekitar Rp. 800 miliar, realisasi PAD baru mencapai Rp. 600 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku 2025 berkisar 70 persen dari target yang ditetapkan. 

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengungkapkan bahwa target dari sekitar Rp. 800 miliar, realisasi PAD baru mencapai Rp. 600 miliar. 

“Target kemarin itu delapan ratus miliar, tapi capaiannya baru enam ratus sekian atau sekitar tujuh puluhan persen,” tuturnya .

Tentu katanya, kondisi itu menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sekaligus dasar untuk meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan.

Mendorong hal ini, Pemerintah Provinsi Maluku kata Kasrul, akan menggenjot percepatan revisi peraturan daerah (Perda) mengenai Pajak dan retribusi. 

Revisi ini diharapkan membuka ruang bagi penambahan objek pajak baru yang selama ini belum tergarap optimal.

“Kita genjot dengan revisi perda, supaya ada objek-objek baru yang bisa dipungut,” kata Kasrul.

Baca juga: Pagu Anggaran Haji 2026 Maluku Bertambah Rp. 6 Miliar Tapi Masih Kurang, Pemprov Surati Kemenhaj RI

Baca juga: Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit

Adapun sejumlah potensi pajak yang akan dioptimalkan meliputi pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di atas air, pajak air permukaan, serta jenis pajak lainnya.

Namun, hingga kini regulasi tersebut masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan belum memperoleh nomor register.

Selain itu, Kasrul pula menyinggung pajak mineral bukan logam yang kini kembali menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dalam skema tersebut, pemerintah provinsi hanya memperoleh bagian opsen sebesar 25 persen.

Meski demikian, upaya peningkatan PAD tetap dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi oleh Badan Pendapatan Daerah di berbagai wilayah, sambil menunggu rampungnya proses evaluasi regulasi di tingkat pusat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved