Dihukum Enam Tahun Penjara, Pengguna Narkoba di Ambon Ini Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Martin Mahulette alias Bujang ajukan banding vonis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa Bujang tak terima hakim memvonis dirinya selama enam tahun penjara.

Banding diajukannya usai pembacaan vonis saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/8/2023).

"Yang Mulia, saya mengajukan banding," kata terdakwa.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Orpa Marthina menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkotika golongan I jenis ganja, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu".

Sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut diketahui, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hubertus Dadiara.

Namun JPU tak menuntut denda apapun.

Diketahui terdakwa ini, ditangkap pada Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, bertempat di rumah terdakwa Kawasan Kudamati Tugu Dolan, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 3 plastik klip bening kecil berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja.

Serta dompet hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 20 pastik klip bening kecil berisi ganja dengan berat total barang bukti 14,80 Gram.

Berita Terkini