Ia mengatakan, ada pendarahan otak bagian belakang korban.
Baca juga: Bodewin Wattimena Ingatkan Warga Tuk Tidak Sok Berkuasa di Kompleks Manapun
Pendarahan tersebut terjadi setelah tersangka memukul korban di bagian kepala.
"Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.
Ia juga menambahkan, tersangka kini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," tutupnya.
Baca juga: Ini Kronologis Tenggelamnya Vanesia Pelamonia di Pantai Natsepa
Baca juga: Siswa SMAN 4 Ambon Dapat Motivasi Sukses Ala Bodewin Wattimena
Ketua DPRD Ambon Tak Pernah Berkantor Pasca Anaknya Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta tak berkantor pasca kasus penganiaayan dengan pelaku anak kandungnya berinisial AT.
Terhitung sudah empat hari Elly tak berkantor, Senin (31/7/2023) hingga hari ini, Kamis (3/8/2023).
Padahal sejumlah agenda rapat terkait uji publik Peraturan Daerah (Perda) telah berlangsung.
Pantauan TribunAmbon.com, ruang kerjanya tertutup rapat.
Di area parkiran juga tidak ada mobil miliknya.
“Iya saya lihat juga beliau tidak pernah ke kantor setelah kejadian itu,” kata salah seorang pegawai kantor DPRD Ambon yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis.
(TribunAmbon.com/ Sinatrya, Mesya Marasabessy)