TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena berharap proses penegakan hukum terhadap anak Ketua DPRD Ambon, AT tidak pandang status sosial.
Menurutnya, semua warga negara harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, karena di mata hukum semua sama.
"Siapapun yang melakukan itu, kita sama sederajat dimata hukum. Pemerintah Kota mengharapkan proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wattimena kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ia juga mendukung proses hukum terhadap pelaku kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Selain itu, ia berharap seluruh warga tidak justifikasi wilayah tempat tinggal sebagai wilayah kekuasan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga pengunjung harus meminta izin.
"Kita ada di negara kesatuan republik indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.
Dia mengimbau agar seluruh orang tua di Kota Ambon memberikan edukasi, pengayoman dan pembinaan kepada anak-anak agar bisa berlaku saling menghargai, saling menyayangi satu dengan yang lain supaya tidak ada tindakan seperti yang terjadi beberapa hari kemarin.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.
Berikut Hasil Autopsi Remaja Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Kota Ambon
Inilah kabar terbaru soal anak ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pelajar hingga tewas.
Diketahui, tersangka AT (25) menganiaya pelajar berinisial RRS (15) dengan cara memukul kepala korban di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.
Korban yang tak sadarkan diri pun dibawa oleh warga sekitar ke RST Ambon, namun nahas, nyawa korban tak tertolong.
AT yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.
Jenazah korban sudah dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan penyebab kematian RSS.
Ia mengatakan, ada pendarahan otak bagian belakang korban.
Baca juga: Bodewin Wattimena Ingatkan Warga Tuk Tidak Sok Berkuasa di Kompleks Manapun
Pendarahan tersebut terjadi setelah tersangka memukul korban di bagian kepala.
"Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.
Ia juga menambahkan, tersangka kini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," tutupnya.
Baca juga: Ini Kronologis Tenggelamnya Vanesia Pelamonia di Pantai Natsepa
Baca juga: Siswa SMAN 4 Ambon Dapat Motivasi Sukses Ala Bodewin Wattimena
Ketua DPRD Ambon Tak Pernah Berkantor Pasca Anaknya Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta tak berkantor pasca kasus penganiaayan dengan pelaku anak kandungnya berinisial AT.
Terhitung sudah empat hari Elly tak berkantor, Senin (31/7/2023) hingga hari ini, Kamis (3/8/2023).
Padahal sejumlah agenda rapat terkait uji publik Peraturan Daerah (Perda) telah berlangsung.
Pantauan TribunAmbon.com, ruang kerjanya tertutup rapat.
Di area parkiran juga tidak ada mobil miliknya.
“Iya saya lihat juga beliau tidak pernah ke kantor setelah kejadian itu,” kata salah seorang pegawai kantor DPRD Ambon yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis.
(TribunAmbon.com/ Sinatrya, Mesya Marasabessy)