Kasus Rudapaksa

Rudapaksa Mahasiswi, Pelajar SMA di Maluku Tengah Diringkus Polisi

Penulis: Lukman Mukadar
Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALUKU: Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Manuputty dan Kasat Reskrim, Iptu. Galuh Febry Syaputra saat Rilis Kasus Pemerkosaan di Mapolres setempat, Rabu (3/5/2023).

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Kepolisian Polres Maluku Tengah (Malteng) kembali meringkus satu pelajar SMA di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Malteng.

Pelajar SMA berinisial BRW alias Boris (18 tahun) ini diringkus setelah dilaporkan oleh korban atas perilaku bejatnya rudapaksa korban secara paksa di salah satu rumah kosong di Kecamatan TNS.

Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berusia 18 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Amahai.

"Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wit, bertempat di rumah saudara EW yang beralamat di Trana Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, telah terjadi tindak Pidana Pemerkosaan," kata Kapolres saat Konfrensi Pers di Masohi, Rabu (3/5/2023).

Dijelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/IV/2023/SPKT / Polres Maluku Tengah/ Polda Maluku, tanggal 10 Februari 2023.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIT, di mana saat itu korban bersama dengan kakak sepupunya berangkat dari rumah menuju Waipia menggunakan mobil angkot dengan tujuan untuk pegang tangan anak Sidi.

"Kemudian Sekitar pukul 20.30 Wit korban yang hendak pulang ke rumahnya dalam perjalanan pulang (korban di bonceng oleh salah seorang teman dari sepupunya itu," jelas Kapolres.

Lanjut, sementara dalam perjalanan, korban dihubungi melalui pesan FB oleh tersangka untuk bertemu di salah satu desa.

"Ketika sampai di depan bengkel saat itu korban turun dari kendaraan yang di tumpanginya dan bertemu dan mengobrol dengan tersangka setelah selesai mengobrol tersangka mengajak korban ke rumah saudara EW (saat itu tidak ada orang di dalam rumah tersebut)," jelas Kapolres.

Baca juga: Kapolres Malteng Ungkap Perilaku Bejat Kakek 65 Tahun yang Hamili Anak di Bawah Umur

"Saat sampai di depan rumah tersebut korban merasa pingin buang air kecil, sehingga korban meminta bantu kepada tersangka untuk mengantar korban ke toilet (posisi toilet berada di luar rumah) sedangkan tersangka menunggu di luar toilet," sambung Kapolres.

Lanjut, kemudian setelah buang hajat selesai, korban keluar toilet.

Pada saat keluar toilet tersebut selanjutnya korban dan tersangka menuju ke dalam rumah, di mana saat itu korban menyangka bahwa tersangka akan langsung mengantar korban pulang ke rumah.

Namun sayang, pelaku sudah punya niat jahat terhadap korban.

Akhirnya saat itu sekitar pukul 22.00 WIT, setelah berada di dalam rumah tersebut, tersangka langsung menutup pintu dapur juga pintu bagian tengah rumah tersebut dan langsung menjalankan aksi bejatnya itu.

Halaman
12

Berita Terkini