Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Tetap jadi Polisi, Ini 8 Pertimbangan Polri Mempertahankan Richard

Penulis: Sinatrya Tyas
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

TRIBUNAMBON.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan sebagai anggota polisi meski terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

Keputusan itu berdasarkan sidang kode etik Polri terhadap Bharada E yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri dengan hukuman demosi satu tahun.

Terkait Bharada E yang tetap berstatus anggota Polri, keluarga Brigadir J menyatakan keputusan itu sudah tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer didemosi selama setahun imbas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Courtesy / Tangkapan Layar Kompas TV)

8 Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri

Ramadhan menyebut, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pimpinan komisi sidang etik Richard Eliezer.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Keluarga Brigadir J: Kesempatan Kedua tuk Tebus Kesalahannya

Baca juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Didemosi Setahun ke Yamna Polri

Baca juga: Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat Polri

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:

1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Halaman
12

Berita Terkini