Sidang Kode Etik Polri
Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat Polri
Polri memutuskan untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggotanya berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Pro
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Polri memutuskan untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggotanya berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Baca juga: Kapolri Ungkap Kemungkinan Richard Eliezer Kembali Dinas ke Brimob Polri
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara,
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.(*)
(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Diamanty Meiliana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.