Kasus Brigadir J

Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Keluarga Brigadir J: Kesempatan Kedua tuk Tebus Kesalahannya

Menanggapi hal itu, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, dengan tidak mendapatkan sanksi berupa pemecatan, art

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Tangkapan Layar Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan mempertahankan Richard Eliezer itu usai sidang kode etik Polri terhadap dirinya, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Menanggapi hal itu, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, dengan tidak mendapatkan sanksi berupa pemecatan, artinya Richard Eliezer masih diberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya atas keterlibatan pembunuhan berencana itu.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin, Rabu.

Ia pun menilai keputusan Polri itu sudah tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar Martin.

Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Didemosi Setahun ke Yamna Polri

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

 

(Kompas.com / Irfan Kamil / Bagus Santosa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved