Sidang Kode Etik Polri
Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Didemosi Setahun ke Yamna Polri
Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer didemosi selama setahun imbas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebut Eliezer menerima putusan sidang tersebut.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (didemosi)," ujar Ramadhan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini.
"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelas dia. Diberitakan, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer.
Polri akan mempertahankannya. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama setahun.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat Polri
"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Achmad Nasrudin Yahya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.