Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week Setelah Dikritik, Tak Mau Ambil Hak Orang Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baim Wong membatalkan pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, beberkan tak ada niat buruk atau mencari keuntungan.

"Sehari sebelum ini berita viral alhamdulillah saya udah ketemu sama empat orang itu, tapi Jeje nggak bisa karena sakit," ujar Baim Wong.

Baca juga: Soal Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Tak Perlu Negara Turut Campur Terlalu Jauh

Tak hanya dengan bocah-bocah viral itu, Baim juga telah membicarakannya dengan para manajernya.

"Saya ngobrol sama mereka, ternyata mereka sudah punya manajer masing-masing, saya ngobrol sesuai dengan karena kita mau bawa serius. Saya bilang sama mereka saya akan buat ini untuk kalian boleh ditanyakan ya jadi saya tidak mengambil yang sebenarnya," lanjutnya.

Dengan pengakuan tersebut, Baim Wong berusaha menegaskan bahwa ia tak memiliki ambisi untuk merebut Citayam Fashion Week.

"Saya tidak seambisius itu. Jadi memang kita mau melepaskan karena saya nggak mau jadi seperti ini ya," terang Baim.

"Nggak ada niatan kita tadinya berpikiran akan dibikin HAKI bareng-bareng sama mereka cuma saya bilang daripada berkelanjutan lah."

"Saya bilang enggak lah, karena kita juga niatannya tidak ke sana sama sekali," bebernya.

Koalisi Pejalan Kaki Ingin Citayam Fashion Week Diatur agar tidak Mengganggu Fungsi Jalan

Tak hanya Baim Wong, pendaftaran HAKI Citayam fasion Week juga dilakukan oleh influencer Aditya Nugraha.

Namun, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Irma Mariana mengatakan, hal tersebut tak menjadi masalah

Pasalnya, pendaftaran HAKI membutuhkan proses panjang dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek.

Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Irma dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Lebih lanjut kata Irma, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan.

Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Berita Terkini