Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan replik atau jawaban atas pleidoi Dian Nikijuluw dan tim kuasa hukumnya pada perkara penyalahgunaan narkoba.
“Majelis Hakim, kami meminta replik atas jawaban pledoi terdakwa,” kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/6/2021) siang.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa usai mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa, Fileo Pistos Noya serta terdakwa sendiri.
Usai mendengar permohonan jaksa, ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda replik Jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang beragenda pembelaan terdakwa itu, Noya memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena tuntutan dari Jaksa tidak bisa diberi kepada kliennya.
Noya mengatakan terdakwa tidak mengetahui saksi Marianus Kainama (berkas terpisah) membawa sabu seberat 197,98 dari Jakarta ke Ambon.
“Majelis hakim yang terhormat, tuntutan jaksa bahwa terdakwa melanggar pasal 115 UU No 35 Tahun 2009 tak bisa diberikan kepada terdakwa Dian karena terdakwa hanya melayani saksi Melkianus Kainama sebatas kebutuhan saksi dengan pekerjaan terdakwa yakni travel online tapi juga melayani tempat menginap, hotel, transportasi,” kata Noya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat.
Baca juga: Menangis, Dian Nikijuluw Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Benar
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Noya Minta Dian Nikijuluw Dibebaskan
Dia menyebutkan, terdakwa menjemput saksi Marianus Kainama karena mengambil lima buah sepatu yang teman terdakwa titipkan dari Jakarta.
“Sewaktu saksi Marianus Kainama di Jakarta, terdakwa menitipkan lima buah sepatu dari teman terdakwa untuk saksi bawa kembali ke Ambon. Terdakwa ke bandara bukan mau jemput saksi tapi untuk ambil sepatu,” tambahnya.
Noya melanjutkan, terdakwa tidak enak dengan saksi karena telah membantu terdakwa membawakan titipan tersebut dan bersedia mengantar saksi ke Pelabuhan Ferry di Liang, Maluku Tengah.
“Saksi minta menumpang untuk ke Liang untuk mengejar keberangkatan Ferry, karena tidak enak hati, terdakwa kemudian mengizinkan saksi untuk menaiki mobilnya,” lanjut Noya.
Setelah memaparkan pledoinya, Noya meminta Majelis Hakim untuk memberi putusan pembebasan.
“Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari pasal dan hukuman. Apabil Majelis Hakim memiliki pendapat lain, kami berharap Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya,” tandas Noya. (*)