Kasus Penjualan Senpi

3 Terdakwa Penjualan Senpi Ke Papua Ternyata Pernah di Hukum, Ada Yang Narkotika dan Residivis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dihadirkan dalam rilis pers di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga dari enam terdakwa kasus penjualan senjata api (Senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua ternyata pernah dihukum sebelumnya.

Hal itu terungkap saat sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021) pagi.

Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa Sahrul Nurdin, Muhammad Rommy, dan terdakwa Ridwan Mohsen.

“Terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum, residiv untuk tindak pidana yang sama dan menjadi tokoh utama dari peredaran senjata api tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho.

Terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun pada tahun 2017.

Terdakwa Sahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima senjata api secara berlanjut.

Sedangkan, terdakwa Muhammad Romi yang adalah anggota POLRI, dan terdakwa Ridwan Mohsen melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Tawainella dan Ohorella Diadili karena Beli Narkotika Lewat Akun Instagram

“Terdakwa Muhammad Romi adalah oknum anggota polri dan pernah di hukum dalam perkara narkotika, dan terdakwa Ridwan Mohsen pernah di hukum dalam perkara narkotika,” lanjut JPU.

Dalam sidang tuntutan perkara penjualan senpi itu, ketiga terdakwa dihukum bervariasi oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahrul selama 12 tahun penjara, terdakwa Muhammad Romi selama 10 tahun penjara, dan terdakwa Ridwan Mohsen, selama 8 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata JPU.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa San Herman dihukum selama 10 tahun penjara, Handri Mursalim, dan terdakwa Andi Tanan masing-masing selama delapan tahun penjara.

Berita Terkini