Kasus Narkotika

Tawainella dan Ohorella Diadili karena Beli Narkotika Lewat Akun Instagram

Terdakwa Sahrul memesan narkotika jenis sintesis di akun Instagram “Petanifams” pada 23 Januari 2021 dan di akun Instagram “burgerproject”.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua Pemuda warga Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Sahrul Ohorella (24) dan Taif Tawainella (22) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021).

Kedua terdakwa diadili lantaran tertangkap basah membeli Narkoba di akun Instagram “Petanifams”.

Terdakwa Sahrul memesan narkotika jenis sintesis di akun Instagram “Petanifams” pada 23 Januari 2021 dan di akun Instagram “burgerproject”.

Sedangkan terdakwa Taif memesan narkotika jenis sintesis di akun Instagram “Petanifams” ditanggal 24 Februari 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ester Wattimury mengatakan terdakwa Sahrul ditangkap usai mengambil paket di Jasa pengiriman barang JNT Jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 1 maret 2021.

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku lantas membawa terdakwa Sahrul ke Kantor BNNP Maluku untuk diinterogasi.

“Saat tiba di kantor BNNP Maluku, terdakwa membuka paket dan ternyata didalamnya berisi satu paket narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis yang dimasukkan bersama 2 stiker petanifams super long didalam plastic klem berukuran sedang dan dibungkus dengan menggunakan handuk bekas warna coklat,” kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Christina Tetelepta serta penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan dan Ronald Silawane.

Baca juga: DPRD Ambon Sebut Buka Tutup Jalan Depan Markas Polda Maluku Aneh dan Bukan Solusi

Baca juga: THR Buruh Sapu Jalanan Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan DLHP Kota Ambon

Terdakwa Sahrul mengaku memesan narkotika tersebut di akun “burgerproject” seharga Rp 250 ribu bersama dengan temannya Yudi (DPO) yang membayar Rp 150 ribu kepadanya.

Narkotika jenis tembakau sintesis itu seberat 3,1777 gram.

Sedangkan, terdakwa Taif ditangkap usai mengambil paket berisikan narkotika jenis tembakau sintesis di tempat pengiriman barang yang sama, 1 maret 2021.

Narkotika tersebut seberat 8,4699 gram dan dibungkus menggunakan handuk bekas warna coklat dan dikemas menggunakan plastik kresek hitam dan dilak ban putih bening.

Kedua terdaka didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan penuntut umum, hakim kemudian menunda sidang dengan agenda keterangan saksi ahli. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved