TRIBUNAMBON.COM - Satu keluarga kompak menjadi komplotan pencopet.
Keluarga tersebut terdiri dari ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan sang anak berinisial ORT (27).
Mereka berhasil ditangkap Tim Resmob Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Dikutip dari Kompas.com, saat beraksi satu keluarga pencopet tersebut kompak berbagi peran.
• Kasus Polisi Tembak Buronan Judi di Depan Istri dan Anak, Istri Sebut Suaminya Tak Melawan
Iptu Arief Rizky Wicaksana Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan jika sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban.
Sang ayah bertugas menjadi pengawas.
Sedangkan sang anak bertugas melemparkan dompet yang dicopet kearah sang penadah.
Diketahui sang penadah dengan inisial SW merupakan teman dari sang ibu.
"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," ujar Iptu Arief ketika dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Arief mengatakan, satu keluarga pencopet itu tinggal di Jalan Darmo Permai.
Sedangkan SW tinggal di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
• Pengusaha Ferry Tanaya Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Sering Beraksi di Pusat Perbelanjaan
Satu keluarga tersebut mengaku jika mereka kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Tak hanya itu, bahkan mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.
Komplotan tersebut terakhir kali beraksi di Pasar Tugu Pahlawan pada Minggu (24/1/2021).
• Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Siri Sori, Dua Bendahara Diperiksa Jaksa
Korban Melapor
Dikutip dari Kompas.com, Ervi Ananda Ayu merupakan korban pencopetan.
Ia melapor kepada polisi bahwa ponselnya raib dicopet.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Dan pelaku berhasil ditanggap.
"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud," ujar Arief.
Bahkan sang penadah juga telah ditangkap.
Sang penadah menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet tersebut.
• Perdana di 2021, Kepiting Asal Dobo Diekspor ke Singapura
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arief.
Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
• Air Panas Hatuasa Tulehu Tetap Ramai di Tengah Pandemi
Mengajak Keluarga Mencopet Baru Pertama Kali
Sang ayah RDA mengajak keluarganya mencopet baru pertama kali.
Saat diajak, ibu dan anaknya terkejut.
"Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka enggak tahu," ujar RDA.
Selain itu, untuk melancarkan aksinya, RDA membujuk untuk menyewa mobil.
RDA mengaku terpaksa melakukan hal ini, karena pekerjaannya sebagai pengemudi taksi daring sepi order.
Hasil dari pencopetan mereka gunakan untuk makan.
"Hasilnya untuk makan, Pak. Sekarang saya menyesal," tutur RDA.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)