BANK INA
BANK INA Ambon No Comment Karyawannya Hamil Diminta Resign
Diana diadili di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp. 336 juta
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Berikut aturannya:
Pasal 4 ayat (3) UU 4/2024 mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
1. cuti melahirkan dengan ketentuan:
2. paling singkat 3 bulan pertama; dan
3. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
4. waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
5. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
6. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak; dan/atau
7. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Sebagai pemberi kerja, tentu saja ketentuan ini juga melekat pada badan usaha agar dapat mengakomodir setiap hak ibu yang bekerja.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) UU 4/2024, di mana cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Adanya kewajiban bagi badan usaha sebagai pemberi kerja untuk memberikan cuti tentu saja berdampak ke pelaksanaan pemberian upah.
Dalam hal ini, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 4/2024 telah mengatur secara rinci kewajiban yang diharuskan, di mana setiap ibu yang melaksanakan cuti (melahirkan dan waktu istirahat jika mengalami keguguran) tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.
Selain itu, terkait dengan pemberian upah bagi ibu yang sedang menggunakan hak cuti melahirkan, secara spesifik Pasal 5 ayat (2) UU 4/2024 telah mengatur pemberian upah dengan ketentuan:
1. secara penuh untuk 3 bulan pertama;
2. secara penuh untuk bulan keempat; dan
3. 75 persen untuk bulan kelima dan bulan keenam.
hak pekerja perempuan di Indonesia tetap dilindungi juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Namun, apakah penerapan telah dilakukan oleh perusahaan Bank INA hingga kini?
Upaya menjawab konfirmasi tentu sangat diharapkan.
Regulasi diatas itu pula menegaskan bagaimana hak pekerja perempuan untuk mengandung dan melahirkan sebagaimana kodratnya dapat dihargai oleh Negara beserta perusahaan yang ada di Republik Indonesia ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bank-Ina-1.jpg)