BANK INA
BANK INA Ambon No Comment Karyawannya Hamil Diminta Resign
Diana diadili di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp. 336 juta
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Mantan Costomer Service (CS) Bank INA Cabang Ambon Diana Debora Persulessy mengaku disuruh memundurkan diri dari pekerjaan karena tengah hamil.
- Pengakuan itu terkuak saat sidang perkara dugaan penggelapan dana nasabah PT. Bank INA Perdana Tbk Cabang Ambon, Senin (30/3/2026).
- Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Tefri Bimusu mempertanyakan kebijakan tersebut.
- Dikonfirmasi, pihak Bank enggan memberikan komentar.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Diana Debora Persulessy alias Diana, mantan Costomer Service (CS) dalam persidangan, menguak nasib pekerja perempuan di PT. Bank INA Perdana Tbk Cabang Ambon dibatasi ketika mengandung dan mempersiapkan persalinan.
Diana diadili di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp. 336 juta dalam kurun waktu 2022 yang sementara masih terus diproses di meja hijau.
Pada 2023 Diana resmi mengundurkan diri saat dirinya tengah mengandung.
Sementara kasus penggelapan uang nasabah baru diketahui ketika salah seorang nasabah melaporkan dananya hilang, dan pada Juli 2024 lalu, pihak Bank Ina lakukan pengecekan lanjut dan diketahui pelaku.
Dalam keterangan di persidangan, Terdakwa Diana mengakui bahwa keputusan mengundurkan diri bukan keinginannya, melainkan permintaan dari perusahaan karena dirinya tengah hamil dan bersiap melahirkan.
Baca juga: Mantan CS BANK INA Ambon Mengaku Diminta Mundur Manajemen Saat Hamil, Bagaimana Hak Pekerja?
Baca juga: Diana Debora Persulessy Akui Gelapkan Uang Nasabah Bank Ina Rp 300an Juta Karena Terhempit Keuangan
Upaya konfirmasi langkah ini telah dilakukan TribunAmbon.com hingga hadir di Kantor BANK INA beralamat di Jl. DR. Setiabudi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (30/3/2026), namun pihak kantor enggan memberikan keterangan lanjut.
Sementara melalui upaya lainnya, TribunAmbon.com telah mengupayakan mencari kontak yang dapat dihubungi, namun hingga kini Selasa (31/3/2026) tak kunjung ditemukan.
Bagaimana Negara Menjamin Pekerja Perempuan?
Tentu keterangan dari Diana Debora Persulessy membuka diskursus lebih luas mengenai perlindungan hak pekerja perempuan di lingkungan kerja, khususnya terkait kehamilan dan kebijakan perusahaan.
Kasus ini hingga kini, telah ada banyak regulasi yang diatur. Bahkan regulasi terbaru menekankan seorang Ibu bisa cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Hal ini sebagaimana perintah UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah menekan saat masa Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024.
UU KIA yang disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan.
Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan sebagaimana keterangan dokter, maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bank-Ina-1.jpg)