Rabu, 27 Mei 2026

BANK INA

BANK INA Ambon No Comment Karyawannya Hamil Diminta Resign

Diana diadili di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp. 336 juta

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Maula Pelu
HAK KARYAWAN -Tampak Plank Kantor Bank Ina Cabang Ambon, 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Costomer Service (CS) Bank INA Cabang Ambon Diana Debora Persulessy mengaku disuruh memundurkan diri dari pekerjaan karena tengah hamil.
  • Pengakuan itu terkuak saat sidang perkara dugaan penggelapan dana nasabah PT. Bank INA Perdana Tbk Cabang Ambon, Senin (30/3/2026).
  • Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Tefri Bimusu mempertanyakan kebijakan tersebut. 
  • Dikonfirmasi, pihak Bank enggan memberikan komentar.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Diana Debora Persulessy alias Diana, mantan Costomer Service (CS) dalam persidangan, menguak nasib pekerja perempuan di PT. Bank INA Perdana Tbk Cabang Ambon dibatasi ketika mengandung dan mempersiapkan persalinan. 

Diana diadili di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp. 336 juta dalam kurun waktu 2022 yang sementara masih terus diproses di meja hijau. 

Pada 2023 Diana resmi mengundurkan diri saat dirinya tengah mengandung. 

Sementara kasus penggelapan uang nasabah baru diketahui ketika salah seorang nasabah melaporkan dananya hilang, dan pada Juli 2024 lalu, pihak Bank Ina lakukan pengecekan lanjut dan diketahui pelaku. 

Dalam keterangan di persidangan, Terdakwa Diana mengakui bahwa keputusan mengundurkan diri bukan keinginannya, melainkan permintaan dari perusahaan karena dirinya tengah hamil dan bersiap melahirkan. 

Baca juga: Mantan CS BANK INA Ambon Mengaku Diminta Mundur Manajemen Saat Hamil, Bagaimana Hak Pekerja?  

Baca juga: Diana Debora Persulessy Akui Gelapkan Uang Nasabah Bank Ina Rp 300an Juta Karena Terhempit Keuangan 

Upaya konfirmasi langkah ini telah dilakukan TribunAmbon.com hingga hadir di Kantor BANK INA beralamat di Jl. DR. Setiabudi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (30/3/2026), namun pihak kantor enggan memberikan keterangan lanjut. 

Sementara melalui upaya lainnya, TribunAmbon.com telah mengupayakan mencari kontak yang dapat dihubungi, namun hingga kini Selasa (31/3/2026) tak kunjung ditemukan. 

Bagaimana Negara Menjamin Pekerja Perempuan?

Tentu keterangan dari Diana Debora Persulessy membuka diskursus lebih luas mengenai perlindungan hak pekerja perempuan di lingkungan kerja, khususnya terkait kehamilan dan kebijakan perusahaan. 

Kasus ini hingga kini, telah ada banyak regulasi yang diatur. Bahkan regulasi terbaru menekankan seorang Ibu bisa cuti melahirkan sampai 6 bulan. 

Hal ini sebagaimana perintah UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah menekan saat masa Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024. 

UU KIA yang disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan. 

Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan sebagaimana keterangan dokter, maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Berikut aturannya: 

Pasal 4 ayat (3) UU 4/2024 mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
1. cuti melahirkan dengan ketentuan:
2. paling singkat 3 bulan pertama; dan
3. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
4. waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
5. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
6. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak; dan/atau
7. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Sebagai pemberi kerja, tentu saja ketentuan ini juga melekat pada badan usaha agar dapat mengakomodir setiap hak ibu yang bekerja. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) UU 4/2024, di mana cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Adanya kewajiban bagi badan usaha sebagai pemberi kerja untuk memberikan cuti tentu saja berdampak ke pelaksanaan pemberian upah. 

Dalam hal ini, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 4/2024 telah mengatur secara rinci kewajiban yang diharuskan, di mana setiap ibu yang melaksanakan cuti (melahirkan dan waktu istirahat jika mengalami keguguran) tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. 
 
Selain itu, terkait dengan pemberian upah bagi ibu yang sedang menggunakan hak cuti melahirkan, secara spesifik Pasal 5 ayat (2) UU 4/2024 telah mengatur pemberian upah dengan ketentuan:

1. secara penuh untuk 3 bulan pertama;
2. secara penuh untuk bulan keempat; dan
3. 75 persen untuk bulan kelima dan bulan keenam. 

hak pekerja perempuan di Indonesia tetap dilindungi juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. 

Namun, apakah penerapan telah dilakukan oleh perusahaan Bank INA hingga kini? 

Upaya menjawab konfirmasi tentu sangat diharapkan. 

Regulasi diatas itu pula menegaskan bagaimana hak pekerja perempuan untuk mengandung dan melahirkan sebagaimana kodratnya dapat dihargai oleh Negara beserta perusahaan yang ada di Republik Indonesia ini. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved